Kupang, Vox NTT- Mery Salouw baru bisa diwawancarai VoxNtt.com pada Rabu (17/7/2024) petang, soal polemik di SMK Pelayaran Kupang.
Ia enggan berkomentar banyak. Sebab, kata Mery, siswa yang saat ini mengenyam pendidikan di SMK Pelayaran Kupang tidak boleh jadi korban.
Ia bilang sejak masalah ini mencuat, banyak orangtua siswa yang bertanya padanya.
Sisi lain, Mery bercerita soal bagaimana dirinya mengurus SMK Pelayaran Kupang sejak tahun 2009.
“Dari saat di situ belum ada apa-apa sampai sekarang berdiri gedung megah dan menjadi SMK swasta terbaik di NTT coba cek yayasan pernah bekerja atau berdiri sama-sama dengan saya atau tidak?” tukasnya.
Menurut Mery, sejak awal ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang, dirinya berjuang membesarkan sekolah itu.
“Coba cek ke mereka pernah tidak saya digaji oleh yayasan?” kata dia.
Mery juga bilang jika pergantian kepengurusan yang kemudian memunculkan kepengurusan baru dirinya sama sekali tidak dilibatkan.
“Atau begini mereka minta saya mari kita sama sama duduk untuk membahas soal kepengurusan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Minta Pemerintah Tegas
Mery juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk berindak tegas.
“Saya minta perhatian pemerintah terutama dinas P dan K. Persoalan yayasan yang terjadi ini harus bertanggung jawab. Ada pihak lain yang datang tidak dengan etika. Pemerintah lebih tegas. Kalau bisa pemerintah blacklist,” tegasnya.
“Kita bikin yayasan bukan untuk cari profit. Ini di bidang pendidikan jadi kita harus berpikir demi kebaikan. Saya tidak minta supaya saya ada di situ, tapi supaya jangan ada hal-hal yang tidak baik terjadi di situ,” katanya lagi.
Polemik di SMK Pelayaran Kupang berbuntut panjang. Pada Selasa, 16 Juli 2024 siang, Pembina Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang sebagai yayasan pwndiri sekolah itu melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pembina Yapeltra Marindo Kupang, Jefry Antony ditemani kuasa hukumnya, Ebsan Kafelkai mendatangi Kejati NTT untuk melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi.
Ebsan mengatakan, laporan itu terkait dugaan pidana korupsi dari tahun 2022 sampai 2024.
“Semua dokumen dan data sekolah telah dibawah oleh pengurus lama, itulah kenapa kita minta supaya diperiksa jaksa karena sejak tahun 2022 Mery Salow bukan lagi ketua pengurus Yapeltra Marindo Kupang,” kata Ebsan.
Dia bilang “jika bukan pengurus kenapa dia (Mery Salow) selama sejak tahun 2022 meminta bantuan kepada pemerintahan.”
Permintaan bantuan itu kata Ebsan, pertama kali memakai Yayasan Marindo Kupang.
“Berikutnya dia pakai Yayasan Marine Voyage Foundation. Padahal dia tahu jika SMK Pelayaran itu berada di bawah Yayasan Marindo,” katanya.
Selain itu, Ebsan juga melaporkan terkait bantuan simulator kapal dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kita minta laporan ke Jesika sebagai kepala sekolah dia bilang sudah sampaikan ke Mery Salow yang sebetulnya bukan lagi pengurus Yayasan. Supaya laporan bisa jelas diperiksa kita bisanya melalui minta ke APH,” jelasnya.
Selain ke Kejati NTT, Ebsan menyebut sudah melayangkan laporan ke Polda NTT.
“Kita juga akan melaporkan ke Polda terkait pemalsuan surat. Karena mereka menggunakan nama Yayasan Marindo kupang untuk bertindak sebagai pengurus,” ujarnya.
Kabid Pembinaan SDM Sekolah Menengah Dinas P dan K Provinsi NTT, Ayub Sanam merespons persoalan ini.
Ia mengatakan, persoalan ini adalah persoalan internal. Namun, jika merugikan siswa Dinas akan turun tangan untuk menyelesaikannya.
Baca di sini sebelumnya: ‘Bara Api’ di SMK Pelayaran Kupang, Mery Salow Cs Diminta Tinggalkan Sekolah
Penulis: Ronis Natom