Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Rp670 Juta ke Kejati NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

DPRD Kota Kupang Kembalikan Dana Rp670 Juta ke Kejati NTT

By Redaksi18 Juli 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (18/7/2024). (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang mengembalikan uang Sebesar Rp670.500.000,- (enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Kamis (18/7/2024).

Dana tersebut merupakan kelebihan tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, serta tunjangan pangan dan Natura tahun 2022 dan tahun 2023 yang diterima oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono mengungkapkan, hasil dari operasi intelijen diperoleh data dan keterangan bahwa ada kenaikan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan belanja Natura dan pakan Natura dari DPRD Kota Kupang.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang tahun 2022 dan tahun 2023. Dana tersebut, kata Bambang, telah melebihi standar yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Aturan itu di antaranya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 60/PMK.02/2021 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan revieu Inspektorat tahun 2021.

“Sehingga mengakibatkan terjadi selisih pembayaran atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5.824.200.000,- (lima miliar delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),” jelas Bambang dalam keterangan yang diterima awak media, Kamis.

Menurut dia, terhadap anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kembali kelebihan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam APBD Perubahan tahun 2022 dan 2023, serta tunjangan pangan dan Natura untuk ketua dan wakil ketua DPRD Kota Kupang yang telah diterimanya tersebut agar menyerahkan kepada Jaksa sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Bahwa uang sebesar Rp670.500.000,(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dititipkan sementara kepada Pemerintah Kota Kupang sampai proses operasi intelijen selesai,” terang Bambang.

Menurut dia, penyetoran yang dilakukan oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang adalah bentuk pro-aktif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang. [VoN]

DPRD Kota Kupang Kejati NTT
Previous ArticleTiga Tahun Pimpin Mabar, Edi-Weng Berhasil Bangun 193, 28 Kilometer Jalan Hotmix
Next Article Pengamat Beberkan Alasan Christian Widodo bisa Unggul di Pilwalkot Kupang

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.