Kupang, Vox NTT- Pembina Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang Jefry Antoni mengaku kecewa lantaran pelajar yang mengenyam pendidikan di SMK Pelayaran Kupang telah dialihkan ke SMA PGRI di Kuanino Kupang oleh kepala sekolah.
“Tolong bantuannya untuk dapat terus menyampaikan kepada masyarakat terutama agar dapat diketahui orangtua yang sudah menyekolahkan anaknya di SMK Pelayaran dengan harapan yang tinggi terhadap masa depan anak mereka,” kata Jefry, Jumat (19/7/2024) petang.
Menurutnya, saat ini anak-anak dipindahkan secara sepihak ke sekolah yang belum memiliki izin operasional.
“Terlalu berani mereka mempertaruhkan masa depan anak demi keserakahan pribadi. Tolong sebarkan untuk orangtua yang anaknya saat ini terdaftar di SMK Pelayaran Lasiana tetapi beraktivitas belajar di SMA PGRI Koenino, silakan datang ke sekolah SMK Pelayaran Lasiana ini demi masa depan anak-anak,” tukasnya.
Kabid SDM Sekolah Menengah Dinas P dan K NTT, Ayub Sanam sebelumnya mengapresiasi yayasan yang sudah mengantarkan surat pemberitahuan pemecatan kepala aekolah.
“Seharusnya langkah ini sudah diambil sejak awal awal masalah,” tegas Ayub.
Ia bilang, “Soal ganti kepala sekolah di sekolah swasta itu adalah wewenang yayasan bukan kami.”
Menurut Ayub, dalam kasus ini yayasan yang memiliki wewenang penuh.
Kepala SMK Pelayaran Jesica Sodakain tidak merespons ketika dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya diberitakan, polemik di SMK Pelayaran Kupang berbuntut panjang. Pada Selasa, 16 Juli 2024 siang, Pembina Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Marindo Kupang sebagai Yayasan Pendiri SMK itu melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pembina Yapeltra Marindo Kupang, Jefry Antony ditemani kuasa hukumnya, Ebsan Kafelkai mendatangi Kejati NTT untuk melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi.
Ebsan mengatakan, laporan itu terkait dugaan pidana korupsi dari tahun 2022 dampai 2024.
“Semua dokumen dan data sekolah telah di bawah oleh pengurus lama, itulah kenapa kita minta supaya diperiksa oleh jaksa karena sejak tahun 2022 Mery Salow bukan lagi ketua pengurus Yapeltra Marindo Kupang,” kata Ebsan.
Ia bilang, “jika bukan pengurus kenapa dia (Mery Salow) selama sejak Tahun 2022 meminta bantuan kepada pemerintahan.”
Permintaan bantuan itu, kata Ebsan, pertama kali memakai Yayasan Marindo Kupang.
“Berikutnya dia pakai Yayasan Marine Voyage Foundation. Padahal dia tahu jika SMK Pelayaran itu berada di bawah Yayasan Marindo,” katanya.
Selain itu, Ebsan juga melaporkan terkait bantuan simulator kapal dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kita minta laporan ke Jaksa sebagai kepala sekolah dia bilang sudah sampaikan ke Mery Salow yang sebetulnya bukan lagi pengurus yayasan. Supaya laporan bisa jelas diperiksa,” jelasnya.
Selain ke Kejati NTT, Ebsan menyebut melayangkan laporan ke Polda NTT.
“Kita juga akan melaporkan ke Polda terkait pemalsuan surat. Karena mereka menggunakan nama Yayasan Marindo Kupang untuk bertindak sebagai pengurus,” ujarnya.
Kabid Pembinaan SDM Sekolah Menengah Dinas P dan K Provinsi NTT, Ayub Sanam mengatakan, persoalan ini adalah persoalan internal. Namun, jika merugikan siswa dinas akan turun tangan untuk menyelesaikannya.
Penulis: Ronis Natom