Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) masih mengusut kasus dugaan pencurian data pribadi oleh LS, warga Negara Swiss.
LS diduga mencuri data pribadi berupa nomor dan sertifikat tanah milik Fanni Lauren Christie.
Kasus tersebut kemudian diadukan ke Polres Mabar oleh Fanni melalui kuasa hukumnya, D. Ediyanto M. Silalahi pada April 2024 lalu.
Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha menjelaskan, laporan Fanni ini seputar perlindungan data pribadi.
Fanni, kata dia, dalam laporannya memakai Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Baru kali ini korban melaporkan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik nanti untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Eka kepada sejumlah awak media di Mako Polres Mabar, Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Fanni telah melakukan pengaduan masyarakat ke Polres Manggarai Barat.
Penyidik Polres Mabar tampak sigap dengan sudah mengambil keterangan Fanni dan lima orang saksi dari pihak korban.
Sementara LS selaku terlapor, polisi sudah mengundang secara resmi untuk menyampaikan klarifikasi, tetapi tidak pernah hadir.
“Jadi rencananya kita akan buatkan undangan lagi. Setelah LP (laporan polisi) nanti dibuatkan undangan klarifikasi lagi karena kemarin itu pengaduan saja,” pungkas Eka.
Selama ini penyidik melakukan koordinasi dengan kuasa hukum LS. Sayangnya, LS selalu berhalangan dan tidak hadir memenuhi undangan penyidik.
“(Koordinasi) kedua (LS) ada keluar negeri sempat dikasih foto tiketnya. Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan PH-nya untuk undang klarifikasi lagi. Kemudian kami juga lagi mendalami saksi-saksi yang lain sehubungan dengan data pribadi ini,” ujar Eko.
Terpisah, Ediyanto mengatakan, setelah dilakukan Dumas pada April lalu, kini pihaknya sudah melaporkan LS secara resmi ke Polres Mabar.
“Laporan terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan LS sebagai terlapor,” ungkap Ediyanto saat ditemui oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa.
“Jadi hari ini kita lihat perkembangan di Polres karena sudah terlalu lama proses di Polres sehingga pada hari ini kita hadir di sini untuk menindaklanjuti seperti apa arahan dari pihak Polres supaya bisa dijalankan dengan baik secara hukum,” lanjutnya.
Ediyanto pun mengharapkan agar Polres Mabar segera memanggil LS untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencurian data pribadi milik kliennya.
“Jadi kita tunggu aja hasil penyelidikan, penyidikan dari Polres nantinya,” ungkapnya.
Ediyanto mengaku masalah terkait data pribadi tersebut diketahui setelah ada gugatan dari LS yang menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.
Sementara, lanjut dia, tidak ada hubungan SHM tersebut dengan tiga bidang tanah yang dijual kliennya.
“Namun dituangkan di sana sebagai ganti rugi milik dari klien saya secara keseluruhan dan data itu dari siapa ada beberapa sertifikat itu,” tegas Ediyanto.
“Jadi ada sembilan sertifikat di luar dari tiga itu, jadi kok bisa data ini keluar siapa yang memberikan data itu, kok bisa dalam gugatannya dia itu masukan data orang yang tidak ada hubungannya dengan haknya dia. Jadi itu yang kita pertegas di sini, seperti apa prosesnya,” tegasnya. [VoN]