Kupang, Vox NTT- Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil resmi Kapolri dan Kapolda NTT beserta seluruh jajarannya untuk dimintai pertanggungjawaban terkait belum ditangkap dan diproses hukumnya aktor intelektual mafia BBM bersubsidi untuk nelayan dan petani miskin NTT.
“NTT harus bergerak lawan kaum kuat kuasa dan kuat modal yang diduga kuat dibekingi oknum bos aparat penegak hukum,” kata Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, Sabtu (27/7/2024) malam.
Sebelumnya, mengutip berbagai sumber setelah berhasil mengungkap mafia penimbunan BBM subsidi jenis solar, 14 anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota malah dimutasi serentak.
Mutasi yang terkesan mendadak saat dugaan mafia BBM subsidi sedang ditangani ini dilakukan sesuai Surat Nomor KEP/394/2024 tertanggal 18 Juli 2024 tentang Mutasi Polda NTT yang dikeluarkan pada Selasa (23/07/2024).
Surat ini ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) atas nama Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Diketahui , dari 14 anggota yang dimutasi itu diantaranya Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos, MH dan KBO Satreskrim IPDA Rudy Soik yang menerima tugas baru sebagai Pama Yanma Polda NTT.
Sementara 12 anggota lainnya dimutasi ke ke Polres Rote Ndao, Polres Sabu Raijua, Polres Nagekeo, Polres Malaka, dan Polres Sumba Barat Daya.
Sebelumnya, 14 anggota Reskrim Polres Kupang Kota ini berhasil mengungkap dugaan mafia BBM subsidi jenis Solar di Kota Kupang.
Diduga dalam kasus ini ada keterlibatan oknum anggota Polresta Kupang, Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados (A) yang bekerja sama dengan penimbun BBM.
Mafia BBM subsidi ini terungkap setelah pihak Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan.
Dari pengakuan penimbun BBM yang diketahui bernama Ahmad Ansar, oknum anggota Polresta Kupang ini disebut menerima uang sejumlah Rp.3.800.000 usai pengisian BBM subsidi dilakukan di SPBU Namosain.
Bahkan, Ahmad Ansar dan seorang lain bernama Algajali Munandar alias Jali mengaku jika ada kerja sama dengan oknum anggota Subdit Tipidter Krimsus Polda NTT untuk jual beli BBM subsidi jenis solar sejak tahun 2023 sampai dengan bulan April 2024.
Keterlibatan Bripka A, disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.
“Salah satu anggota kami terlibat mafia BBM jenis solar bekerja sama dengan pengepul dan pihak SPBU,” ujar Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, Jumat (05/07/2024) mengutip NTTHits.com.
Dikatakan Aldinan, keterlibatan Bripka A diketahui dari pengakuan para pengepul BBM subsidi kepada penyidik yang menangani kasus itu.
“Peran Bripka A dalam mafia BBM subsidi itu yakni terlibat langsung dalam koordinasi dengan pihak pengepul dan pengelola SPBU,” kata Aldinan lebih lanjut.
Saat ini Bripka A diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya, dan tidak tertutup kemungkinan ia juga terlibat sebagai pengepul BBM.
Sementara itu, sebut Aldinan, para penimbun maupun penyelundup BBM belum berhasil ditangkap.
Dua lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar sudah diamankan yakni di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.
Terendusnya mafia BBM ini bermula dari fenomena kelangkaan BBM yang diduga akibat adanya penimbunan.
“Dari situ kami mulai melakukan penertiban di semua titik SPBU,” imbuhnya.
Selaku Kapolres Kupang Kota, ia kemudian mengeluarkan surat perintah tertanggal 25 Juni 2024 dengan nomor SPRIN/661/VI/2024/Polresta Kupang.
Surat perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos, MH, dan KBO Satreskrim IPDA Rudy Soik bersama anggota Satreskrim yang diduga kemudian berbuah mutasi.
Penulis: Ronis Natom