Mbay, Vox NTT – Setelah melalui proses panjang, Kasimirus Dhoy akhirnya memutuskan untuk kembali bertugas sebagai Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Nagekeo.
Keputusan ini diambil setelah Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, mencopotnya dari jabatan tersebut pada 20 Mei 2024 lalu, yang kemudian terbukti melanggar prosedur.
Kesalahan prosedur dalam pemberhentian Kasimirus Dhoy terungkap dalam sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Aula Sekda Nagekeo pada 31 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Nagekeo, Eusabeus Ebo, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari sistem informasi ASN (siASN), Kasimirus Dhoy tetap merupakan Kepala Bapelitbangda yang sah.
“Karena hal itu, Pak Kasmir tetap menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan sebagai kepala Bapelitbangda Nagekeo,” ujar Eusabeus Ebo beberapa waktu lalu
Kepastian kembalinya Kasimirus Dhoy ke jabatannya telah dia sampaikan kepada Sekretaris Daerah Nagekeo, Lukas Mere, baik melalui surat resmi maupun melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
Meskipun belum mendapat jawaban resmi, Kasimirus Dhoy tetap kembali bertugas setelah selama tiga bulan berada dalam ketidakpastian karena kesalahan prosedur dalam mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Nagekeo.
Sumber dari BKPP Nagekeo menyebutkan bahwa rencana kembalinya Kasimirus Dhoy sebagai Kepala Bapelitbangda membuat Pemerintah Kabupaten Nagekeo, di bawah pimpinan Penjabat Bupati Raimundus Nggajo, panik.
Hal ini semakin diperparah dengan kadaluarsanya Surat Keputusan (SK) Agustinus Fernandes sebagai pelaksana tugas Kepala Bapelitbangda Nagekeo, yang efektif mulai berlaku pada Selasa besok, 20 Agustus 2024, sejak pengangkatannya pada 20 Mei 2024, beberapa jam setelah pelantikan.
Dalam upaya mengatasi situasi tersebut, salah satu pejabat tinggi di Pemerintah Kabupaten Nagekeo dilaporkan telah memerintahkan Kepala BKPP Nagekeo, Eusabeus Ebo, untuk segera memperpanjang masa jabatan Agustinus Fernandes sebagai pelaksana tugas Kepala Bapelitbangda.
Namun, upaya ini terkendala karena Eusabeus Ebo saat ini sedang menjalankan tugas di luar daerah mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
Akibat kepanikan ini, muncul upaya alternatif di mana seorang pejabat tinggi Pemda Nagekeo memerintahkan Didi Aha, Kepala Bidang Mutasi di BKPP, untuk menerbitkan SK perpanjangan jabatan bagi Agustinus Fernandes.
Langkah ini dinilai telah merusak tata kelola pemerintahan yang sebelumnya semakin baik dan modern di bawah kepemimpinan Bupati Nagekeo sebelumnya, ujar sumber itu.
Saat dimintai komentar, Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere, menolak memberikan penjelasan mendetail.
Ia mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada Penjabat Bupati Nagekeo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Silakan tanya langsung ke Pak Pj. Beliau yang menjadi atasan langsung,” ujarnya singkat, sembari menegaskan keengganannya menjadi sasaran amarah Penjabat Bupati.
Penulis: Patrianus Meo Djawa