Mbay, Vox NTT – Aksi dramatis terjadi di Kantor Bapelitbangda Nagekeo pada Selasa (20/8/2024), ketika anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nagekeo mencegat Kasimirus Dhoy untuk memasuki ruang kerjanya.
Aksi ini dilakukan atas permintaan Agustinus Fernandes, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbangda Nagekeo.
Agustinus menjelaskan, tindakan pencegatan tersebut dilakukan karena hingga kini belum ada instruksi resmi dari Penjabat Bupati Nagekeo maupun Sekretaris Daerah terkait tugas dan posisi Kasimirus Dhoy setelah ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bapelitbangda sejak 20 Mei 2024 lalu.
“Belum ada kepastian dari Bapak Penjabat untuk memberikan tugas kepada Bapak Kasmir apakah tempatnya di sini atau di mana, sebab itu bukan kewenangan saya,” ujar Agustinus dalam keterangan pers usai aksi penghadangan tersebut.
Dari pantauan VoxNtt.com, insiden ini bermula ketika Kasimirus Dhoy dan Agustinus Fernandes bertemu di salah satu ruangan di Kantor Bapelitbangda.
Kasimirus Dhoy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda, mengaku kedatangannya semata-mata untuk melanjutkan tugasnya setelah masa tugas Plt. Kepala Bapelitbangda berakhir.
Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika Agustinus Fernandes bersikeras bahwa dirinya memiliki wewenang untuk memimpin Bapelitbangda karena telah menerima surat tugas perpanjangan dari Penjabat Bupati Nagekeo, yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Mutasi BKPP Nagekeo, Didi Aha.
Sementara itu, Kasimirus Dhoy berpegang pada hasil sidang disiplin ASN, di mana Kepala BKPP Nagekeo, Eusabeus Ebo, menegaskan bahwa dirinya masih merupakan Kepala Bapelitbangda yang sah menurut Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (siASN).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai posisi resmi Kasimirus Dhoy di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo. Kini, masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Penjabat Bupati Nagekeo.
Penulis: Patrianus Meo Djawa