Kupang, Vox NTT – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim dari Badan Tanah Nasional (BPN) Kota Kupang melakukan pemeriksaan batas tanah milik PT Sinar Bangun Mandiri di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Kamis (22/8/2024) siang.
Pemeriksaan batas tanah itu berkaitan dengan objek dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh Neldenci Nalle Ndun ke Polda NTT.
Neldenci Ndun melalui kuasa hukumnya, Thobias Mesah melaporkan PT Sinar Bangun Mandiri ke Polda NTT dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam pembelian tanah.
Laporan itu bernomor: STTLP/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 13 Agustus 2023. Terlapor adalah Lorens Oematan dan Silvester Nambaifeto.
Terlapor dituding menggunakan dokumen palsu sebagai bukti Alat Jual Beli (AJB) dalam sidang perkara nomor 36/PDT.G/2023/PN KPG antara pelapor Neldenci Nalle Ndun dengan terlapor Lorens Oematan.
Lorens Oematan sendiri hadir di lokasi saat pemeriksaan batas tanah oleh BPN Kupang dan penyidik Polda NTT.
Lorens datang bersama Marsel Fanggidae selaku perwakilan dari PT Sinar Bangun Mandiri. Marsel adalah pihak yang membeli tanah dari Lorens Oematan dan kemudian pada lahan seluas 18 hektare itu dibangun PT Sinar Bangun Mandiri.
Pada sekitar 5 titik pemeriksaan BPN dan penyidik, Lorens sendiri lupa dengan batas tanah itu.
“Sudah 37 tahun jadi saya tidak ingat lagi,” kata dia saat menjawab pertanyaan penyidik ketika BPN menunjuk batas yang diarahkan oleh pelapor dan kuasa hukumnya.
VoxNtt.com melihat, beberapa kali Lorens diarahkan Marsel sebagai pembeli untuk menjawab lupa saat ditanyai soal batas tanah itu.
Menurut Yance Mesah, Neldenci sempat melakukan pengajuan sertifikat sejak 1986 pada lahan miliknya itu, tapi tidak pernah keluar.
“Tahun 2007 ada kegiatan PT Sinar Bangun Mandir di lokasi. Waktu itu ditanya ke Marsel Fanggidae dia menjawab jika tanah itu dibeli dari Jhon Lim,” katanya.
Yance mengaku sudah bertemu Lorens sebagai orang yang menjual lahan itu ke Marsel.
“Ketika kami bertemu Lorens di bengkelnya di Oepura dia jawab tidak pernah jual tanah. Tapi tadi saat penjualan batas tanah dia hadir dan menjawab tidak tahu dan lupa,” ujarnya.
Yance merinci dugaan pemalsuan dokumen itu ketika mendapat alat jual beli (AJB).
“Di dalam AJB tidak kelihatan tandatangan pemilik tanah yakni Neldency,” katanya.
Dia bilang, “Neldency tidak pernah menjual tanah itu. Setelah kita tahu ada pemalsuan dokumen maka kita bikin laporan polisi. Foto dan tanda tangan Neldenci dalam AJB dipalsukan. Bahwa ada KTP sementara yang mereka pakai tapi pakai foto orang lain bukan Neldenci.”
Penulis: Ronis Natom