Oleh: Saverius Jena
Ketua SP NTT Jakarta, asal Desa Gurung Turi, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, NTT
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manggarai Timur tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, tepatnya 27 November 2024.
Rakyat sebagai pemilih, partai politik beserta calon yang diusung, dan KPU/Banwaslu sebagai penyelenggara telah melakukan berbagai upaya agar Pilkada yang dilangsungkan berintegritas dan berkualitas sesuai dengan asas pemilu yang bersifat “Luberjurdil”.
Untuk mewujudkan Pemilu yang “Luberjurdil”, maka diharapkan warga negara yang aktif menjabat sebagai pejabat publik agar tidak ikut melakukan upaya dilarang seperti “cawe-cawe” atau ikut berpolitik Praktis.
Salah satu yang penting diingatkan ialah seluruh pejabat kepala desa dan perangkat desa tidak boleh terlibat melakukan politik praktis.
Larangannya sudah sangat jelas dalam aturan Pasal 280, 282, dan 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pejabat negara aktif dilarang ikut politik praktis.
Dan seandainya aparat desa atau aparat negara aktif terlibat politik praktis maka akan dipidana, baik penjara maupun denda berdasarkan ketentuan pasal tersebut.
Hal ini wajib kita ingatkan dan soroti agar Kades dan bawahannya tahu bagaimana harus bersikap dan bertindak dalam Pilkada 2024.
Kades-kades harus kita ingatkan, sebab pada Pilpres dan Pileg 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, netralitas aparat menjadi sorotan setelah asosiasi kepala desa diduga terlibat dalam mobilisasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Kita harus hentikan hal itu terulang lagi. Dalam konteks Pilkada 2024 seluruh kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Manggarai Timur harus patuh dan tunduk terhadap aturan hukum tentang Kepemiluan/Pilkada.
Saya mencium ada beberapa perangkat desa di Manggarai Timur yang ikut serta melakukan mobilisasi dukungan terhadap capres dan cawapres tertentu.
Sehingga untuk Pilkada Manggarai Timur kita sangat mengharapkan agar Kades-kades dan perangkat desa seluruh Manggarai Timur tidak melakukannya lagi.
Dan peringatan dan larangan ini tidak hanya untuk Kades, tapi berlaku untuk semua warga negara yang menjabat sebagai pejabat aktif.
Kades dan perangkat desa dilarang keras membuat keputusan dan melakukan tindakan yang bersifat menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati dan calon wakil bupati selama kampanye.
Dalam ketentuan UU Nomot 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang yang tertuang pada Pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dan penting untuk kita ingatkan penyelenggara Pilkada Manggarai Timur, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) agar mensosialisasikan kepada setiap Kades dan penjabat kepala desa serta semua warga negara yang dilarang ikut politik praktis agar mematuhi larangan UU Pemilu dan semua aturan tentang Pilkada 2024.
Diharapkan juga, KPU dan Banwaslu untuk menindak tegas bagi setiap calon bupati dan wakil bupati yang mengunakan Kades-kades dan penjabat kepala desa dalam berkampanye.
Dan jika ada calon yang melanggar maka harus dikenai sanksi pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur.
Apabila ada pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, maka segera diproses secara hukum.
Ketentuan pasal 71 UU Pemilu ditegaskan bahwa bagi pihak yang dilarang tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pada Pasal 189 dijelaskan bahwa calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024 harus mampu menunjukkan perannya. Dan diharapkan agar masyarakat sebagai peserta dalam Pilkada 2024 di Manggarai Timur untuk menyikapi dan proaktif awasi setiap penyimpangan yang dilakukan pejabat publik yang dilarang terlibat politik praktis berdasarkan UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta aturan turunannya.
Kita mengharapkan penyelanggara Pemilu harus benar-benar menunjukkan taringnya mewujudkan Pemilu berintegritas agar terwujudnya “Pemilu yang Luberjurdil” dalam pelaksanaan Pilkada Manggarai Timur tahun 2024. Dan KPU/Banwaslu Kabupaten Manggarai Timur harus menjadi pelopor pilkada 2024 yang berkehendak dengan kemauan Demokrasi masyarakat.
Dalam terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat dan mencerminkan keadilan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Timur 2024, maka masyarakat harus terlibat menjaga dan mengawal setiap yang dikehendaki ataupun yang tidak dikehendaki oleh UU, aturan-aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara Pemilu 2024 hingga Pilkada selesai.
Hal terakhir, seluruh masyarakat Manggarai Timur sangat diharapkan akan menolak, memerangi, dan menindak tegas kepada setiap orang yang mencoba mencabik-cabik nilai demokrasi, baik yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, pejabat negara aktif, peserta Pilkada, dan para penyelenggara Pemilu.
Berbagai dinamika rusaknya proses politik sebelumnya diharapkan tidak terulang kembali. Selama ini pesta demokrasi kerap dirusak oleh adanya kelanggengan praktik politik uang (money politic) demi meraih kekuasan.
Dampaknya adalah perhelatan demokrasi yang sakral menjadi ternodai, tercoreng, dan pilihan rakyat makin jauh dari tujuan dan maksud dilaksanakannya Pilkada itu sendiri.
Untuk memastikan hal tersebut, maka praktik demokrasi yang rusak demikian harus disikapi dan diperangi oleh masyarakat sebagai pemilih, partai politik dan calon bupati/wakil bupati dan KPU/Banwaslu sebagai penyelenggara Pemilu.
Seandainya Pilkada 2024 terlaksana secara “Luberjurdil” dan tidak menyimpang dari apa yang dilarang oleh aturan, maka momentum Pilkada 2024 telah meletakan solusi alternatif dan pilihan alternatif masyarakat menuju Manggarai Timur yang maju, adil dan keluar dari ketertinggalan selama ini.
Kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasan tertinggi pun menunjukkan kekuatannya.
Ingat bahwa dalam menopang masa depan Manggarai Timur yang sesuai sila Pancasila diuraikan dalam aspek pembangunan, maka Pilkada ini adalah awal dimulainya.
Kita harus menciptakan pilkada 2024 sebagai miniatur untuk mewujudkan kehendak rakyat untuk menentukan masa depan. Dan Pilkada 2024 sebagai miniatur wujudkan “kehendak rakyat” dan rakyat tidak boleh dikehendaki “oligarki”/ “pejabat demokrasi”.