Mbay, Vox NTT – Setelah pelaksanaan evaluasi di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nagekeo tahun 2024 memunculkan sejumlah persoalan serius yang menjadi perhatian publik.
Ranperda ini disebut telah mengalami beberapa pergeseran kebijakan prioritas belanja yang dinilai tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat.
Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Inspektorat wajib segera melakukan audit atas Ranperda.
Agus juga menyarankan agar anggota DPRD Nagekeo yang baru untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan Ranperda yang mereka sendiri tidak pernah membahasnya.
“Inspektorat harus segera memeriksa dan melakukan audit, segera kejar itu. Karena jika ada pergeseran anggaran yang tidak memiliki landasan argumentasi yang kuat patut diduga kuat ada indikasi kasus suap itu, apalagi dalam pengadaan mobil itu,” ujarnya kepada VoxNtt.com, belum lama ini.
Berdasarkan informasi dari sumber internal Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang meminta dirahasiakan identitasnya, sejumlah instansi, seperti Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Sekwan), dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman, terlibat dalam perubahan kebijakan tersebut.
Salah satu perubahan yang mencolok adalah alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 1.057 ASN yang tersebar di 37 perangkat daerah, yang diduga kuat mendapatkan sumber dananya dari pengalihan alokasi bantuan perumahan bagi masyarakat miskin.
Pemangkasan Anggaran Bantuan Perumahan
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nagekeo, Alfred Djuang mengakui, Pemerintah Kabupaten Nagekeo awalnya mengalokasikan Rp6 miliar lebih untuk pembangunan dan perbaikan 276 unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni. Namun, kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo telah menarik anggaran itu.
“Iya, uangnya memang sudah ditarik dari dinas kami, tapi soal (alasan) pembatalan seperti apa silakan ke TAPD karena mereka lebih kompeten menjelaskannya. Kami ini hanya dinas tehnis,” ujar Alfred.
Berdasarkan data diperoleh VoxNtt.com, meski anggaran bantuan perumahan telah dibatalkan, namun belanja operasional senilai Rp400 juta di dinas itu masih tetap dianggarkan.
Lonjakan Biaya Perjalanan Dinas
Terpantau ada lonjakan biaya perjalanan dinas Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, sebesar 104 persen.
Tercatat, sebelumnya Penjabat Bupati Nagekeo telah menghabiskan biaya perjalanan dinas sebesar Rp476 juta.
Penganggaran kembali biaya perjalanan dinas Penjabat Bupati Nagekeo meningkat menjadi menjadi Rp976 juta lebih atau mendapat suntikan tambahan anggaran baru sebesar Rp499 juta lebih.
Selain itu, pengadaan tanah untuk kantor DPRD malah menyusut dari sebelumnya 15.000 meter persegi menjadi 3.000 meter persegi saja dengan nilai tanah permeternya sebesar Rp500 ribu.
Diduga kuat, harga tanah ini diputuskan tanpa perhitungan dari tim appraisal, seperti yang telah disampaikan Oskar Sina, Kepala Tata Pemerintah Kabupaten Nagekeo, pada pertengahan tahun ini.
Kontroversi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Pemerintah Kabupaten Nagekeo dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo juga telah mengubah postur APBD induk Kabupaten Nagekeo agar bisa mengalokasikan anggaran TPP senilai Rp4 miliar kepada 1.057 ASN, yang mana sebagian besar ASN itu bekerja di pusat Kabupaten.
Sementara ASN di wilayah pedalaman tidak mendapatkan bagian. Anggaran ini diduga berasal dari pemangkasan bantuan perumahan, yang saat ini tengah dipersoalkan.
Pengadaan Mobil Pimpinan DPRD
Selain beberapa poin penting di atas, ada juga pengadaan mobil Ketua DPRD senilai Rp700 juta. Anggaran ini diambil dari belanja barang dan jasa, bukan belanja modal. Sumber anggaran diduga kuat berasal dari pemotongan anggaran reses dan biaya pakaian dinas serta atribut anggota DPRD Nagekeo periode 2024 – 2029. Kebijakan ini berpotensi menghambat penjaringan aspirasi masyarakat.
Penjabat Bupati Raimundus Nggajo meminta publik untuk menunggu klarifikasi darinya. Ia menolak bertemu media setelah pelantikan DPRD Nagekeo periode 2024-2029.
Seorang anggota polisi yang diduga pengawal pribadinya kepada awak media berujar, penjabat Bupati Nagekeo belum bersedia bertemu awak media untuk memberikan keterangan dan klasifikasi terkait pergeseran anggaran bantuan perumahan.
Ketua DPRD Nagekeo periode 2019 – 2024, Marselinus Fabianus Ajo Bupu juga belum memberikan respons mengenai persetujuan perubahan kebijakan ini. Saat dikonfirmasi VoxNtt.com, pria yang akrab disapa Selly Ajo ini hanya membalas pesan dengan singkat.
“Sebenarnya sebelum pemberita harus harus konfirmasi dulu, untuk itu biar sy dan pa safar konfirmasi di polda sj biar siapa yg benar sy atau pemberita,” balasnya
Tanggapan Anggota DPRD Nagekeo
Anton Sukadame Wangge, anggota DPRD Nagekeo periode 2024 – 2029 dari Partai NasDem berujar tak akan terburu-buru menetapkan Ranperda APBD perubahan Kabupaten Nagekeo.
Hal tersebut didasari pada kekhawatiran anggota DPRD yang baru dilantik terkait potensi masalah hukum yang dapat kembali menjerat mereka saat Ranperda itu ditetapkan.
Pergeseran APBD induk Kabupaten Nagekeo tanpa dasar regulasi yang jelas untuk pembiayaan kegiatan – kegiatan yang sifatnya tak urgen, harus dibahas ulang sebelum disyahkan.
“Terkait pergeseran anggaran induk bantuan perumahan, kita harus bicara dulu. Kita harus tahu dulu apa yang menjadi alasan yang menjadi basis argumentasi kuat dari pemerintah dengan pergeseran itu,” ujar purnawirawan anggota Polri yang terakhir menjadi intelijen di Polda Sultra itu.
Ia berkomitmen untuk melakukan pembahasan ulang ranperda APBD Perubahan Kabupaten Nagekeo 2024 sebelum lembaga DPRD Nagekeo menetapkannya.
“Demi kepentingan rakyat, saya siap mempertaruhkan nyawa. Secara pribadi, saya akan mati-matian menolak. Saya tidak mau terjebak dalam aroma permainan mereka,” ujar Anton.
Atas kisruh ini, Anton dan rekan-rekan di DPRD berkomitmen untuk membuat pernyataan sikap yang mana tembusan surat tersebut akan disampaikan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK.
Penulis: Patrianus Meo Djawa