Mbay, Vox NTT– Kepala Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten Nagekeo, Alfred Djuang, mengatakan masyarakat kemungkinan besar akan kecewa atas keputusan Penjabat (Pj) Bupati Nagekeo, Raimundus Nggajo, yang membatalkan bantuan perumahan tidak layak huni bagi 276 kepala keluarga pada tahun 2024.
“Pasti ya, pasti masyarakat ada yang kecewa. Kecewa pasti,” ujar Alfred Djuang sambil tertawa saat dikonfirmasi VoxNtt.com, belum lama ini.
Dinas Perumahan Rakyat sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada calon penerima bantuan. Bantuan ini dianggarkan sebesar Rp6 miliar lebih. Namun kemudian ditarik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Salah satu syarat penerima bantuan adalah harus memiliki pondasi rumah.
“Kami sudah lakukan sosialisasi dan sudah menyampaikan bahwa ada penundaan karena situasi keuangan,” jelas Alfred.
Walaupun bantuan dibatalkan, honor bagi pendamping teknis yang telah direkrut tetap diberikan. Namun, nasib para fasilitator belum jelas, menurut seorang ASN di Dinas Perumahan Rakyat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keputusan ini memicu perdebatan publik. Hingga saat ini, Raimundus Nggajo belum memberikan pernyataan resmi terkait penghapusan anggaran tersebut, dan media masih kesulitan mendapatkan konfirmasi.
Padahal penjelasan dari Penjabat Bupati sangat penting untuk mengetahui apakah pembatalan anggaran terjadi sejak perencanaan atau pada tahap penganggaran oleh TAPD dan Badan Anggaran DPRD Nagekeo.
Sekretaris Daerah yang juga Ketua TAPD Lukas Mere sebelumnya menyatakan, anggaran hanya ditunda hingga dana tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran ini masih ada dan tidak sepenuhnya ditiadakan.
Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat segera melakukan audit terkait pengalihan anggaran ini. Ia mencurigai adanya indikasi suap, terutama terkait pengadaan mobil untuk pimpinan DPRD.
“Jika ada pergeseran anggaran tanpa dasar yang kuat, patut diduga ada indikasi suap, terutama terkait pengadaan mobil,” kata Agus kepada VoxNtt.com.
Kontroversi ini muncul setelah beberapa prioritas baru dimasukkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Nagekeo 2024, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembelian mobil untuk pimpinan DPRD, dan pengadaan tanah DPRD seluas 3.000 meter persegi.
Selain penghapusan bantuan perumahan, Penjabat Bupati juga menghapus tiga proyek strategis yang sebelumnya ia tetapkan melalui SK nomor 227/KEP/HK/2024 pada 19 Juni 2024, yakni peningkatan jalan Kajulaki-Malabai (Rp1,03 miliar), rehabilitasi jembatan Lowoledho (Rp1 miliar), dan pembangunan IPAL di RSUD Aeramo (Rp1,9 miliar).
Penulis: Patrianus Meo Djawa