Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Kemenag Minta MAN Nagekeo Pertimbangkan Kembali Pemberhentian Siswa Atas Kasus Cabut Colokan Listrik
Pendidikan NTT

Kemenag Minta MAN Nagekeo Pertimbangkan Kembali Pemberhentian Siswa Atas Kasus Cabut Colokan Listrik

By Redaksi10 Oktober 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasi Bimas Islam Kemenag Nagekeo, Abdurrahman Karengga meminta agar MAN Nagekeo pertimbangan kembali pemberhentian AM, pelajar MAN Nagekeo yang ketahuan mencabut colokan listrik (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagekeo menyarankan agar Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Nagekeo, Vera Kartina, mempertimbangkan kembali keputusan pemberhentian seorang siswa berinisial AM (17).

AM dilaporkan diberhentikan setelah terlibat dalam insiden mencabut colokan listrik yang menghubungkan stand pameran milik SMK Gonzaga Mbay pada Kamis, 26 September 2024.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Nagekeo, Abdurrahman Karengga, menyatakan bahwa pemindahan AM ke sekolah lain berpotensi tidak dapat dilakukan karena waktu pelaksanaan ujian akhir yang semakin dekat.

Menurutnya, sistem pendataan EMIS Kemenag RI akan segera ditutup, yang membuat proses pemindahan siswa menjadi sulit.

“Saya memiliki pertimbangan bahwa jarak waktu antara bulan Oktober hingga ujian akhir sudah sangat dekat. Saya secara pribadi meminta kepada kepala MAN Nagekeo untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Jangan sampai anak ini kehilangan peluang untuk pindah sekolah karena pendataan EMIS sudah terkunci,” jelas Abdurrahman Karengga kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Kabupaten Nagekeo, Rabu (9/10/2024).

Meskipun demikian, Abdurrahman menekankan bahwa saran ini merupakan pandangan pribadinya dan tidak bermaksud untuk mengintervensi keputusan yang telah diambil oleh pihak MAN Nagekeo sebagai lembaga pendidikan.

Saran tersebut disampaikan agar AM tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak, sesuai amanat Undang-undang.

Sebelumnya, MAN Nagekeo telah memutuskan untuk memberhentikan AM, siswa kelas III yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara dari pasangan suami istri miskin asal Kolikapa, Kelurahan Mbay 1.
Keputusan pemberhentian ini dipicu oleh insiden pencabutan colokan listrik yang dilaporkan oleh SMK Gonzaga Mbay.

Meskipun demikian, pihak MAN Nagekeo mengklarifikasi bahwa alasan utama pemberhentian adalah karena AM terbukti mengonsumsi minuman keras, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dan sangat dilarang dalam agama.

Kedua orangtua AM terus memohon agar sekolah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, mengingat waktu pelaksanaan ujian nasional yang semakin dekat dan kendala pembiayaan jika AM harus dipindahkan ke sekolah lain.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

MAN Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleYohan-Thomas Dukung Program Makanan Sehat Prabowo-Gibran
Next Article Tragedi Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa: Refleksi Kitab Suci dan Tanggung Jawab Kita

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.