Kupang, Vox NTT- Kepala Kantor LL Dikti Wilayah XV dan Kemenbudristek digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Kupang.
Gugatan ini dilayangkan VN (44), seorang pegawai yang mengalami penurunan grade. VN mendapatkan grade dari 7 ke 6 tanpa melalui prosedur yang sah.
Ia menjelaskan, penurunan grade ini dilakukan tanpa proses yang lazim dan sah, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat peringatan berjenjang.
“Prosedur administrasi ini merupakan bagian penting dari setiap perubahan status pegawai, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam keputusan yang mempengaruhi karier individu,” katanya, Ahad lalu.
Menurut sumber internal di LL Dikti Wilayah XV, keputusan penurunan grade VN tampak dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya penjelasan yang memadai.
Sumber itu menjelaskan, dokumen-dokumen pendukung seperti BAP dan surat peringatan yang seharusnya menjadi bagian dari proses ini tidak pernah diproses atau disampaikan kepada VN.
Hal ini menurut dia, jelas melanggar prinsip-prinsip keadilan administrasi yang diatur dalam peraturan kepegawaian.
Kata dia, penurunan grade bukan sekadar perubahan status administratif. Namun berdampak langsung pada hak dan kewajiban pegawai.
Dalam hal ini, VN kehilangan hak-hak tertentu yang terkait dengan grade 7, termasuk tunjangan dan kesempatan promosi di masa depan.
Penurunan grade tanpa prosedur yang sah juga menciptakan preseden buruk yang merusak kepercayaan pegawai terhadap sistem administrasi di LL Dikti Wilayah XV.
VN mengklaim bahwa penurunan ini sangat merugikannya secara profesional dan pribadi. Dengan tidak adanya proses yang adil, VN merasa hak-haknya dilanggar dan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.
Ia kemudian mengajukan gugatan resmi, meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan agar mengikuti proses yang benar.
Menurut peraturan kepegawaian yang berlaku, setiap perubahan status pegawai, terutama yang berdampak pada grade dan hak-hak lainnya, harus melalui serangkaian proses administrasi yang jelas dan transparan.
Ini termasuk penyampaian BAP, surat peringatan berjenjang, dan kesempatan bagi pegawai untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan diri.
Prosedur ini dirancang untuk melindungi hak-hak pegawai dan memastikan keputusan diambil dengan adil dan berdasarkan pertimbangan yang lengkap.
Pelanggaran terhadap prosedur ini, seperti yang terjadi dalam kasus VN, berpotensi menimbulkan masalah serius terkait keadilan dan akuntabilitas dalam sistem administrasi.
VN pada Agustus lalu mengajukan gugatan terhadap Mendikbudristek dan Kepala LL Dikti Wilayah XV dengan Nomor Perkara 30/G/2024/PTUN.KPG tertanggal registrasi 29 Agustus 2024 di PTUN Kupang.
Pada gugatannya, VN meminta agar penurunan grade dibatalkan dan proses administrasi diperbaiki.
Dalam gugatan ini, VN juga menuntut agar prosedur yang benar diikuti dalam setiap keputusan administratif di masa depan.
Kuasa hukum VN, Tohmy Jacob kepada VoxNtt.com pada Senin, 18 November 2024 menjelaskan, kliennya telah melayangkan gugatan kepada Kemeristekdikti sebagai Tergugat I dan Kepala LL DIKTI Wilayah XV selaku Tergugat II.
“Gugatan itu dilayangkan karena berdasarkan SK yang menurunkan grade-nya dari grade 7 ke grade 6,” kata Tohmy.
SK yang menjadi objek gugatan, kata dia, adalah yang dikeluarkan Kemenristekdikti pada 7 Mei 2024 dan surat usulan Kepala LL DIKTI Wilayah XV dengan laporan nomor 10 atas nama Veronika Dandara yang menyatakan telah melakukan tindakan dan perilaku.
Kata Thomy, dengan diturunkan grade VN maka otomatis jabatannya juga diturunkan.
“Kita mengajukan gugatan itu untuk dikembalikan seperti semula karena tindakan yang dilakukan oleh tergugat itu tidak sesuai prosedur yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegasnya.
Tohmy menegaskan, para tergugat melakukan manajemen ASN yang sebenarnya bentuk hukuman disiplin.
Bila manajemen ASN itu sifatnya mutasi menurut dia, tentu saja tanpa menurunkan grade.
“Dalam Manajemen ASN itu tidak mengenal hukuman disiplin. Kita keberatan dengan itu dan gugatan kita sudah diuji melalui sidang persiapan,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom