Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pendidikan NTT»Klarifikasi Pejabat di LL DIKTI Soal Dugaan Pungli Pengurusan Kampus
Pendidikan NTT

Klarifikasi Pejabat di LL DIKTI Soal Dugaan Pungli Pengurusan Kampus

By Redaksi3 Desember 20243 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa Hukum, Jacoba Y. S Soubelan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kuasa hukum Octovianus Jacob Boesday, pegawai pelaksana di Kantor LL DIKTI Wilayah XI, Jacoba Y. S Siubelan menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan VoxNtt.com pada 11 November 2024.

Sebelumnya, VoxNtt.com menayangkan berita dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor LL DIKTI Wilayah XI atas pengurusan kampus swasta di NTT.

Berikut bunyi klarifikasi pihak Octovianus Jacob Boesday melalui kuasa hukumnya Jacoba Y. S Siubelan:

Bahwa sehubungan dengan adanya berita yang dimuat secara online oleh media Vox NTT dengan headline Pejabat di LLDIKTI XV NTT Diduga Lakukan Pungli Dalam Pengurusan Status Kampus Swasta yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2024 & Dugaan Pungli di Lingkup  LLDIKTI Wilayah XV NTT: Pejabat Diduga Minta Rp30 Juta dari Kampus Swasta pada tanggal 13 November 2024.

Bahwa sesuai dengan uraian pada poin 1 di atas, yang pada intinya berita tersebut menuliskan bahwa adanya Pungli sebesar Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) guna mengurus administrasi migrasi data yang  dilakukan oleh Pejabat di Lingkup LLDikti Wilayah XV NTT dengan inisial OB.

Bahwa dengan adanya berita tersebut maka kami selaku Kuasa Hukum dari Octofianus Jacob Boesday, ingin VoxNtt.com untuk melakukan klarifikasi beberapa hal mengenai tuduhan liar dan tidak berdasar yang diduga dilakukan oleh klien kami, yaitu sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak pernah ada dana yang masuk senilai Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer kepada Octofianus Boesday untuk kepentingan mengurus administrasi migrasi data di LL Dikti Wilayah XV NTT dari rekening ibu Lidya Universitas Stella Maris.

Baca Juga: Pejabat di LLDIKTI XV NTT Bantah Terima Suap

Kedua, bahwa tidak benar atas tuduhan dalam berita tersebut yang menyatakan bahwa oknum Pejabat di Lingkup LLDikti Wilayah XV NTT dengan inisial OB yang melakukan pungli sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah);

Ketiga, bahwa untuk mengurus administrasi data migrasi di Lingkup LLDikti Wilayah XV NTT tidak dipungut biaya apapun;

Keempat, bahwa tidak benar dalam Tulisan Berita Vox NTT Tanggal 11 November 2024 dan 13 November 2024 menyebutkan bahwa pak OB adalah sebagai Pejabat namun yang sebenarnya beliau adalah staf pelaksana
bukan pejabat, atau hanya sebagai ketua Tim kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Evaluasi, Pelaporan dan Sistem Informasi;

Kelima, bahwa tidak benar tulisan Berita Vox NTT Tanggal 11 November 2024 dan 13 November 2024 menyebutkan pungutan liar oleh pejabat di LL DIKTI dialami dua kampus swasta di NTT.

Keenam, bahwa tidak benar tulisan Berita Vox NTT Tanggal 11 November 2024 dan 13 November 2024 menyebutkan tuduhan liar yang tidak berdasar yang menyebutkan Pejabat di LLDIKTI lakukan pungutan liar dan tulisan yang kedua Pejabat LLDIKTI menerima suap.

Ketujuh, bahwa dalam etika penulisan jurnalistik tidak boleh menyebutkan nama lengkap orang/hanya menyebutkan inisial tapi kenyataanya sudah menyebutkan nama lengkap dalam penulisan berita Vox NTT pada 11 November 2024 dan 13 November 2024.

Bahwa dengan adanya berita tersebut membuat nama baik/reputasi dari  klien kami yaitu Octofianus Jacob Boesday, menjadi cacat/rusak karena tuduhan tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak
berdasar, sehingga klien kami merasa sangat dirugikan baik secara  materil maupun imateril, yang mana berita tersebut menyebabkan  dampak buruk pada keluarga yaitu istri dan anak-anak dan juga bagi karier yang telah dibangun dengan susah payah oleh klien kami selaku staf di lingkup LL Dikti Wilayah XV NTT.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang LL Dikti Wilayah XV NTT
Previous ArticleSenator Stevi Harman Angkat Masalah Tunjangan Profesi Guru di Kota Kupang saat Raker dengan Menteri Agama
Next Article Christian-Serena Diundang Makan Malam Bersama Presiden Prabowo

Related Posts

Seminari Kisol Luncurkan Renstra 2026–2031 untuk Hadapi Tantangan Era VUCA

5 Maret 2026

Renstra 2026–2031 Jadi Momentum Pembenahan Seminari Pius XII Kisol

5 Maret 2026

Seminari Pius XII Kisol Susun Renstra 2026–2031, Fokus pada Penguatan Kesehatan, Gizi, dan Tata Kelola

5 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.