Kupang, Vox NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan sosialisasi terkait perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Dominikus Payong menjelaskan, perubahan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah diwajibkan menjabarkan peraturan daerah (Perda) untuk menyesuaikan tarif pajak.
“Tarif PKB untuk kendaraan roda empat akan tetap sebesar 15 persen, sementara roda dua yang sebelumnya 14 persen diturunkan menjadi 1,2 persen. Opsen sebesar 66 persen akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025,” kata Dominikus.
Ia mengatakan, langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat tertentu.
Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang, Jupiter, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Meski tarif PPN naik, masyarakat tidak perlu panik. Ada barang dan jasa yang tetap bebas PPN seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, beras, jagung, dan bahan pokok lainnya,” ujarnya.
Jupiter menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi strategis agar pemerintah kabupaten/kota harus lebih proaktif, termasuk dalam pelaksanaan tilang.
“Selama ini, kegiatan tilang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan dan ditanggung pemerintah provinsi. Nantinya, kabupaten/kota akan dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan ini,” jelasnya.
Namun, Jupiter mengakui tantangan utama adalah keterbatasan informasi kepada masyarakat serta kondisi ekonomi yang belum merata.
Oleh karena itu, sosialisasi masif dan edukasi wajib pajak menjadi prioritas utama untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini.
Ia berharap dengan perubahan ini, pengelolaan pajak dapat lebih efisien, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Ronis Natom