Ruteng, Vox NTT – Unit Jatanras Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin, 16 Desember 2024.
Terduga pelaku pencurian itu masing-masing berinisial SYJ (17) dan OFO (17).
Keduanya sama-sama berasal dari Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Mereka ditangkap setelah tanpa beban memposting kendaraan bermotor jenis Yamaha Vega R hasil curian itu ke Media Sosial (Medsos) melalui group facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng”.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, dua terduga pelaku itu diamankan setelah Unit Jatanras menerima laporan dari pemilik sepeda motor atas nama Mickael Nofiano Claudio Muda beralamat Jalan Ulumbu Kota Ruteng.
Dalam laporannya, kata Budiarsa, Mickael memohon bantuan polisi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang sebelumnya ia duga bahwa kendaraan roda dua yang diposting ke medsos oleh dua remaja itu merupakan sepeda motor miliknya yang hilang sejak 1 Oktober 2024 di rumahnya Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.
Menerima laporan itu, tambah Budiarsa, Unit Jatanras kemudian bekerja sama dengan informan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Dari hasil pengecekan fisik kendaraan, sambung Budiarsa, polisi akhirnya menemukan kemiripan dengan kendaraan milik korban Mickael yang sebelumnya sudah tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B/ 155/ X/ 2024/ SPKT/ Res Manggarai/ Polda NTT, dengan Nopol EB 6032 PA, No Rangka: MH35D9307EJ028674 dan No Mesin 5D92028573.
“Dua terduga pelaku itu pun langsung diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R,” ungkap Budiarsa.
Penulis: Berto Davids