Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tanpa Beban Unggah Sepeda Motor Curian di Medsos, Dua Remaja Diamankan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Tanpa Beban Unggah Sepeda Motor Curian di Medsos, Dua Remaja Diamankan Polisi

By Redaksi16 Desember 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua terduga pelaku curanmor diamankan polisi (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Unit Jatanras Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin, 16 Desember 2024.

Terduga pelaku pencurian itu masing-masing berinisial SYJ (17) dan OFO (17).

Keduanya sama-sama berasal dari Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Mereka ditangkap setelah tanpa beban memposting kendaraan bermotor jenis Yamaha Vega R hasil curian itu ke Media Sosial (Medsos) melalui group facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng”.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, dua terduga pelaku itu diamankan setelah Unit Jatanras menerima laporan dari pemilik sepeda motor atas nama Mickael Nofiano Claudio Muda beralamat Jalan Ulumbu Kota Ruteng.

Dalam laporannya, kata Budiarsa, Mickael memohon bantuan polisi untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan bermotor yang sebelumnya ia duga bahwa kendaraan roda dua yang diposting ke medsos oleh dua remaja itu merupakan sepeda motor miliknya yang hilang sejak 1 Oktober 2024 di rumahnya Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong.

Menerima laporan itu, tambah Budiarsa, Unit Jatanras kemudian bekerja sama dengan informan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Dari hasil pengecekan fisik kendaraan, sambung Budiarsa, polisi akhirnya menemukan kemiripan dengan kendaraan milik korban Mickael yang sebelumnya sudah tertuang dalam Laporan Polisi : LP / B/ 155/ X/ 2024/ SPKT/ Res Manggarai/ Polda NTT, dengan Nopol EB 6032 PA, No Rangka: MH35D9307EJ028674 dan No Mesin 5D92028573.

“Dua terduga pelaku itu pun langsung diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R,” ungkap Budiarsa.

Penulis: Berto Davids

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleKelompok Tani di Nagekeo Terima Bantuan Alsintan dari Aspirasi Julie Laiskodat
Next Article Ajaran Sosial Gereja di Tengah Krisis Lingkungan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.