Kefamenanu, Vox NTT – Blasius Lopis, pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah Petronela Tilis. Laporan itu atas dugaan tindak pidana perusakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
Dari laporan polisi yang diperoleh media ini, dugaan perusakan yang dilakukan Blasius Lopis terjadi di Jalan Oemeu, RT 001, RW 001, Popnam, Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Kejadian perusakan tersebut diduga dilakukan terlapor Blasius Lopis pada Selas, 24 Desember 2024 sekira pukul 06.00 Wita.
Terlapor Blasius Lopis diduga melakukan tindakan perusakan pagar rumah pelapor Petronela Tilis. Posisinya berbatasan dengan tanah milik terlapor tanpa alasan menggunakan alat senjata tajam.
Pagar kawat yang baru saja di dipagari atau dipasang pelapor dibantu anak mantu serta keluarga terpantau terpotong secara tidak beraturan.
Atas kejadian tersebut pelapor yang merasa tidak aman dan nyaman kemudian melakukan upaya hukum dengan datang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Pelapor berharap agar Polsek Noemuti dengan dibantu penyidik handalnya dapat dengan bijak memeroses kasus tersebut hingga mendapatkan kekuatan hukum demi keadilan hukum.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Penyidik. Terbaru sudah ada pemeriksaan sejumlah saksi.
VoxNtt.com sudah meminta konfirmasi Kanitres Polsek Noemuti, Agus Bria. Agus tidak merespons pesan yang dikirim VoxNttm.com sejak Minggu, 12 Januari 2025 malam.
Penulis: Ronis Natom