Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Haji Ramang Ishaka Bantah Tuduhan Perampasan Tanah dalam Pemberitaan Media
Regional NTT

Haji Ramang Ishaka Bantah Tuduhan Perampasan Tanah dalam Pemberitaan Media

By Redaksi28 Januari 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Haji Ramang Ishaka (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh dua media lokal di Labuan Bajo yang menyebut dirinya sebagai perampas tanah dan biang kerok dalam sejumlah kasus tanah.

Dalam klarifikasinya, Ramang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah fitnah yang merusak nama baiknya dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan adalah warisan dari ayahnya, Alm. Haji Ishaka.

Ramang menjelaskan bahwa tanah tersebut terletak di Wae Cicu, bagian timur jalan Labuan Bajo menuju Batu Gosok, dengan luas 25×70 meter, yang diterima oleh ayahnya pada 1993 dan kemudian diberikan kepadanya, serta pada 2022 beralih ke Ricky Handika Tan (Cuncun).

Ramang menambahkan, tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik Stef Bahan, yang juga menerima bagian di lokasi tersebut.

Stefan Bahan, yang dikonfirmasi media pada Kamis, 23 Januari 2025, membenarkan bahwa tanah tersebut memang milik Alm. Haji Ishaka yang telah diwariskan kepada anaknya, Ramang Ishaka, dan berbatasan langsung dengan tanah miliknya.

Tuduhan Tanpa Konfirmasi

Ramang menyayangkan pemberitaan tersebut tidak melakukan konfirmasi kepadanya, padahal seharusnya sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang atau cover both sides.

Ia juga menyoroti penggunaan kata “lagi-lagi” dalam judul berita yang memberikan kesan bahwa ia sering melakukan tindakan yang dituduhkan.

Baca di sini: Lagi-lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo Lalu Jual ke Pihak Lain

Ramang menegaskan, tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya, baik sebagai fungsionaris adat maupun sebagai pribadi.

Ia menilai pemberitaan tersebut bertujuan untuk melemahkan lembaga Fungsionaris Adat Nggorang.

Tuduhan Penyerobotan Tanah Bersertifikat

Sebelumnya, media infolabuanbajo.id menyebutkan nama Ramang Ishaka sebagai penyerobot tanah milik seseorang bernama Sugi Tjahjana Tjiaman yang terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM).

Media tersebut mengklaim, Ramang Ishaka bersama dengan seseorang bernama Cuncun telah melakukan penyerobotan lahan milik Sugi Tjahjana Tjiaman yang berlokasi di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Terkait pemberitaan tersebut, Ramang menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat telah melakukan mediasi pada Juni 2024.

Dalam mediasi tersebut, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diminta oleh BPN.

Ia menjelaskan, meskipun mediasi pertama tidak menemui titik temu, itu bukan mediasi yang gagal, melainkan langkah awal yang direncanakan untuk dilanjutkan dengan pengecekan lapangan.

Respons Proses Mediasi

Sugi Tjahjana Tjiaman, melalui kuasanya, Franky Letik, membenarkan bahwa telah dilakukan mediasi oleh BPN Manggarai Barat terkait persoalan ini.

Franky mengungkapkan bahwa dalam mediasi, pihak BPN Mabar menanyakan alas hak dari lahan yang bersertifikat tersebut, namun pihaknya tidak dapat menunjukkannya karena sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 2007.

Franky menjelaskan, tanah tersebut dibeli pada 2013 dari Risanto Misrad, yang sudah memiliki sertifikat atas tanah tersebut sejak 2007.

Ia menyatakan bahwa jika sertifikat itu diterbitkan oleh BPN, maka prosesnya sudah sah.

Namun, Franky juga mengaku bahwa ia tidak pernah memegang alas hak tersebut dan mengharapkan pihak BPN untuk memastikan keabsahannya.

Belum Temukan Hasil

Franky juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, ia telah mengirimkan surat kepada BPN Mabar, Lurah Labuan Bajo, dan Camat Komodo, namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil yang jelas.

Ia menyebutkan, meskipun hasil mediasi pertama merencanakan pemeriksaan setempat (PS), sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara Ramang Ishaka menilai pemberitaan yang menyudutkan dirinya tidak berimbang dan merupakan fitnah yang bertujuan merusak nama baiknya.

Ia menyatakan, pemberitaan yang menyebutkan dirinya merampas tanah orang lain serta selalu terlibat dalam kasus tanah di Labuan Bajo sangat menyesatkan dan tidak berdasar.

Pengakuan Tanah yang Sah

Ramang juga mengaku heran bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak lain. Padahal ia sebagai ahli waris masih menganggap tanah tersebut sebagai miliknya.

Ia mempertanyakan “siapa yang menjual lahan tersebut kepada pihak lain dan dari mana mereka mendapatkan alas haknya.”

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat atas nama Risanto Misrad yang muncul pada 2007.

Dengan begitu, Ramang menegaskan tanah tersebut masih bagian dari haknya dan ia akan terus mempertahankan hak tersebut melalui proses hukum yang sah.

Penulis: Sello Jome

Haji Ramang Ishaka Konflik Tanah Labuan Bajo Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Masalah Tanah Labuan Bajo
Previous ArticleAkses Jalan Penghubung Kampung Nangalili-Nangabere Putus Total, Warga Terhambat Aktivitas Sehari-hari
Next Article The Tide to Motherland

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.