Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao Sebut Gugatan Ijazah Palsu terhadap Kliennya Asal-asalan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao Sebut Gugatan Ijazah Palsu terhadap Kliennya Asal-asalan

Sidang lanjutan direncanakan untuk pekan depan, di mana pihak penggugat berencana menghadirkan empat saksi lagi untuk memberikan keterangan.
By Redaksi3 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang sengketa dugaan ijazah palsu Wabup Rote Ndao terpilih di PTUN Kupang pada Senin, 3 Februari 2025 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kuasa hukum Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dethan, Jhon Rihi, menanggapi gugatan ijazah palsu yang diajukan terhadap kliennya dengan menyebut gugatan tersebut asal-asalan. Hal itu disampaikan setelah sidang di PTUN Kupang yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025.

Dalam sidang tersebut, dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat memberikan keterangan yang menurut Jhon, tidak relevan dengan perkara tersebut.

“Tadi kita sudah mendengarkan keterangan dua orang saksi. Keterangan mereka itu menjelaskan tentang diri mereka,” ujar Jhon setelah sidang.

Menurut dia, kehadiran saksi-saksi itu justru memperkuat argumen bahwa ujian Paket C yang diikuti Apremoy Dethan benar-benar dilaksanakan.

“Justru memperkuat kalau ada penyelenggaraan ujian Paket C,” kata Jhon, menambahkan bahwa secara keseluruhan keterangan saksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan gugatan ijazah palsu yang diajukan.

Dia juga mengkritisi inti gugatan yang berkaitan dengan keterbacaan nama pada ijazah.

“Kalau kita melihat gugatan, sebenarnya kan itu soal terbacanya versi mereka pada ijazah. Nanti kita akan buktikan. Orang yang bisa membaca itu adalah orang yang menulis. Apakah nanti dia bilang itu ‘S’ atau ‘I’, kan selesai soalnya,” jelas Jhon.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan, termasuk Kepala Dinas yang menandatangani ijazah Apremoy Dethan saat itu, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Rote Ndao.

“Kami akan ajukan sebagai saksi kepala dinas yang tanda tangan ijazah waktu itu yang kini sudah menjabat sebagai sekda,” ujar Jhon.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dengan Nomor Perkara 34/G/2024/PTUN.KPG, yang melibatkan gugatan terhadap ijazah Apremoy Dethan.

Penggugat menghadirkan dua saksi, Martinus Paulus dan Melkianus Haning, yang diperiksa selama kurang lebih dua jam.

Sidang lanjutan direncanakan untuk pekan depan, di mana pihak penggugat berencana menghadirkan empat saksi lagi untuk memberikan keterangan.

Penulis: Ronis Natom

Apremoy Dethan Jhon Rihi PTUN Kupang Rote Ndao Wakil Bupati Rote Ndao
Previous ArticleOknum Polisi di Kupang Terancam 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp400 Juta
Next Article Pemuda Katolik NTT Target Infrastruktur Organisasi 100 Persen Sebelum Rakerda

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.