Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Polisi di Kupang Terancam 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp400 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Polisi di Kupang Terancam 4 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp400 Juta

Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menjaga integritas profesi kepolisian.
By Redaksi3 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Foto: siarpost.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

MoodKupang, Vox NTT – Seorang anggota Polresta Kupang, Demsy Ronald Dully (DRD), kini terancam hukuman empat tahun penjara setelah diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp400 juta.

Tersangka DRD dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam terduga pelaku dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli bawang merah dan bawang putih yang diimpor dari Surabaya.

Berdasarkan penyelidikan, DRD diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam jumlah yang cukup besar.

Pada Selasa, 30 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21), dan penyidik Polda NTT pun melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk diproses lebih lanjut.

DRD kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk kepentingan proses hukum.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota Polri. Proses hukum terhadap DRD sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Henry.

Polda NTT juga berencana membentuk komisi etik untuk menjaga integritas profesi kepolisian.

“Kami akan memproses segala bentuk pelanggaran, baik yang berkaitan dengan disiplin, kode etik Polri, maupun tindak pidana,” tambah Henry.

Sebelumnya, DRD sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan tersebut. Proses hukum terhadap DRD pun tetap dilanjutkan.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul menjelaskan, berkas perkara telah diterima dengan lengkap.

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT,” jelas Rindaya pekan lalu.

Kasus ini kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang untuk langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Ronis Natom

Kabid Humas Polda NTT Kejari Kota Kupang Kombes Pol. Henry Novika Kota Kupang Polresta Kupang Rindaya Sitompul
Previous ArticlePolitisi Golkar Desak Pemantauan Ketat WNA setelah Perampokan Geng Rusia di Bali
Next Article Kuasa Hukum Wakil Bupati Rote Ndao Sebut Gugatan Ijazah Palsu terhadap Kliennya Asal-asalan

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.