Kupang, Vox NTT – Tiga warga, yang terdiri dari satu perempuan dewasa dan dua lansia, mengunjungi Kantor DPD RI di NTT untuk memohon perlindungan hukum pada Kamis siang, 13 Februari 2025
Mereka mengaku menjadi korban penyerobotan rumah yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial AT.
Salah satu korban, Marisa Tosi menjelaskan, oknum AT melalui orang-orang suruhannya memasuki halaman rumah mereka di Matani, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan melakukan pemotongan pohon secara paksa.
“Mereka datang bawa parang, kami jadi takut. Saya sudah tua begini, suami sudah meninggal, mana berani melawan mereka,” ujar Marisa.
Pohon-pohon yang dipotong dilakukan berkali-kali, dan tindakan ini disertai dengan intimidasi.
Marisa dan warga lainnya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang.
Namun, Marisa mengaku pihak kepolisian tidak memberikan respons yang memadai.
“Baru-baru ini dua polisi datang dan meminta kami untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, karena kami sudah tidak punya apa-apa,” katanya, menirukan ucapan oknum polisi dalam dialek Kupang: “Sudah lai damai saja, bosong sudah sonde ada apa-apa lai.”
Korban lain, Marselina Tipnoni, mengamini pernyataan Marisa. Ia mengaku sudah berkali-kali mencoba meminta pengakuan dari Polsek Kupang Tengah, namun tidak mendapatkan hasil yang memadai.
Menurut kuasa hukum korban, Yumina Banu dan Yance Mesa, laporan mengenai kasus ini telah diajukan ke Polres Kupang beberapa waktu lalu.
“Laporan sudah diterima dan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, tetapi anehnya dihentikan dengan SP3,” ujar Yance.
Yance juga menjelaskan, hasil uji forensik terhadap dokumen yang digunakan oleh oknum AT untuk mengklaim tanah korban menunjukkan bahwa dokumen tersebut palsu.
“AT sendiri mengaku tidak tahu kalau dokumen yang digunakan untuk klaim tanah tersebut adalah palsu,” jelasnya.
Jika dokumen tersebut terbukti palsu, seharusnya oknum AT mengembalikan tanah yang telah diklaimnya.
Namun, kata Yance, yang terjadi justru sebaliknya, AT malah terus mengusir korban.
“Seharusnya, polisi membuka kembali dokumen laporan para korban, bukan memberikan kebebasan bagi AT untuk terus mengklaim tanah,” tegas dia.
Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Muhammad Citra Abidin, dikonfirmasi terkait kejadian ini pada Kamis malam, 13 Februari 2025. Ia mengungkapkan bahwa anggotanya telah mendatangi lokasi kejadian.
“Kemarin malam, tiga anggota Polsek saya ke sana, dua anggota piket dan satu Babin, karena ada laporan terkait penyerobotan lahan di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Muhammad.
Menurut dia, dalam kunjungan tersebut, anggota Polsek juga ditemani oleh Kepala Desa Penfui Timur.
“Dalam pembicaraan semalam, teman-teman Polsek mengarahkan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi dengan membawa alas hak atas kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
Muhammad menambahkan, Kepala Desa Penfui Timur menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Kalau pembicaraan sudah buntu, baru tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Kupang Tengah tidak menolak laporan dari pihak yang merasa dirugikan dan berusaha memastikan pengaduan terkait penyerobotan tanah dapat ditangani dengan baik.
Penulis: Ronis Natom