Ruteng, Vox NTT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Fauzi, menyatakan siap mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai melalui penyediaan Jaksa Pengacara Negara yang akan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, lembaga negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fauzi mengungkapkan bahwa saat ini adalah era pencegahan, di mana tindakan hukum yang tepat adalah yang diambil sebelumnya, bukan setelah masalah muncul.
“Era sekarang adalah era pencegahan. Tindakan hukum yang tepat adalah yang dilakukan sebelumnya, bukan setelahnya,” ujar Fauzi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Manggarai untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Manggarai. Perjanjian yang ditandai dengan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum terkait pemulihan aset dan pengembangan sumber daya manusia.
Fauzi menjelaskan, pendampingan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan.
Setiap pendapat hukum yang diberikan juga harus diekspos terlebih dahulu kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Muda untuk mendapatkan persetujuan. Dengan cara ini, diharapkan layanan hukum yang diberikan akan lebih terkoordinasi dan terarah.
Fauzi berharap agar Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat memanfaatkan layanan hukum ini untuk kelancaran proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Manggarai juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat, sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh masyarakat dalam berbagai permasalahan hukum.
Surat MoU tersebut tercatat dengan nomor KS.100.3.7.1/09/II/2025 dan nomor B-001/N.3.1.17/Gp.2/01/2025.
Dalam sambutannya, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit mengatakan, kerja sama yang dijalin ini bertujuan untuk melegalkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan bersama sebelumnya melalui dokumen resmi yang sah secara hukum.
“Dengan adanya dokumen legal ini, Pemkab Manggarai akan semakin terbuka dan berhati-hati dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan,” ujarnya.
Hery berharap agar kerja sama ini memberikan ruang bagi pertukaran informasi yang dapat memperkuat pengambilan keputusan terkait hal-hal strategis dan penting.
Ia menekankan pentingnya kerangka hukum yang pasti dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin terbuka seiring perkembangan media dan semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Hery kemudian mengingatkan bahwa MoU ini harus selesai pada akhir Februari 2025, sebelum proses rekonstruksi APBD tahun 2025 dimulai.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Berto Davids