Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»11 Nelayan di Boleng Ditangkap Polisi saat Menangkap Ikan Pakai Kompresor
HUKUM DAN KEAMANAN

11 Nelayan di Boleng Ditangkap Polisi saat Menangkap Ikan Pakai Kompresor

By Redaksi19 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi amankan nelayan dari Boleng yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap ilegal (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Dua unit perahu dan sebelas orang nelayan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut.

Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.

Sejumlah nelayan yang ditangkap berinisial A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27). Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng.

“Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2025 Siang.

Dimas menyebut, para nelayan ditangkap saat Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT menggelar patroli rutin pada Senin 17 Februari 2025 lalu.

“Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat,” bebernya

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” jelas AKP Dimas.

Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit perahu motor, 2 unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Mereka akan dikenakan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 UU RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” ungkapnya

Selain itu, Kasat Polairud juga mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” pungkasnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleKasus Pengeroyokan di Bari, Polsek Macang Pacar Amankan Dua Orang Terduga Pelaku
Next Article Kunjungan Cristiano Ronaldo ke Kupang: Simpang Siur dan Kekecewaan Publik

Related Posts

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026
Terkini

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.