Kupang, Vox NTT – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah memproses hukum kasus dugaan penggelapan dan penipuan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Kasus ini menyeret pejabat penting di Perusahaan Daerah (PD) Flobamor yang diduga berperan dalam praktik ilegal tersebut.
Penyidik Polda NTT telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Abner Esau Runpah Ataupah, Direktur Operasional PD Flobamor, dan Felix Roy Hendriques, Direktur CV Kasa Mandiri.
Penetapan kedua tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT setelah tahap pertama selesai,” ujar Kombes Pol. Patar Silalahi.
Kendati demikian, ia menegaskan penyidik tidak wajib menahan kedua tersangka, demikian dikutip Okenusra.
“Tidak ada kewajiban penahanan, baik itu tahanan kota maupun rumah,” tegasnya pada Kamis, 20 Februari 2025
Pelimpahan berkas perkara ke Kejati NTT pun sudah diterima oleh Aspidum Kejati NTT, Mohamad Ridosan.
“Berkas perkara sudah kami terima dan sedang dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti di Kejati NTT,” katanya.
Ia menjelaskan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas.
Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke Polda NTT dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Dua tersangka, Abner dan Felix, diancam dengan pasal pidana terkait penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat hukuman penjara paling singkat empat tahun.
Penulis: Ronis Natom