Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Polisi di Polres Manggarai Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan Floresa, Sidang Etik Ditunda
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Polisi di Polres Manggarai Diduga Terlibat Penganiayaan Wartawan Floresa, Sidang Etik Ditunda

By Redaksi21 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Polres Manggarai (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Hendrik Hanu, seorang anggota kepolisian di Polres Manggarai, dilaporkan sebagai salah satu terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan Floresa, Hery Kabut, pada 2 Oktober 2024 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Poco Leok, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, saat Hery meliput aksi penolakan warga terhadap proyek geotermal.

Hendrik dilaporkan ke Polda NTT atas keterlibatannya dalam kekerasan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Polda NTT, Hendrik dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik yang berlangsung di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Namun, sidang yang semula dijadwalkan pada 20 Februari 2025 terpaksa ditunda karena tim Propam tidak berhasil memperoleh tiket penerbangan dari Kupang ke Ruteng.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penjadwalan ulang sidang tersebut.

Menanggapi hal ini, Pemimpin Umum Floresa, Ryan Dagur mengatakan, sebelum pemberitahuan mengenai sidang etik tersebut, pihaknya menerima lobi melalui telepon dari seorang oknum yang mengaku mewakili keluarga anggota Polres Manggarai.

Oknum tersebut meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan merujuk pada istilah adat “wunis peheng“, yang merupakan denda adat dalam kebiasaan masyarakat Manggarai terhadap pelaku kekerasan.

Ryan menjelaskan, Floresa masih menyimpan rekaman permintaan tersebut beserta bukti-bukti pesan yang dikirim.

“Karena itu, kami memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini,” kata Ryan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut dia, upaya lobi tersebut justru menjadi bentuk pengakuan dari pihak polisi bahwa pelaku kekerasan, dalam hal ini Hendrik Hanu, merasa bersalah atas perbuatannya.

Ia menekankan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini ke Polda NTT bukan semata-mata karena Hery sebagai korban, tetapi demi kepentingan seluruh wartawan yang berpotensi mengalami hal serupa saat meliput di lapangan.

“Jika kami diam, kemerdekaan pers di Manggarai akan terus terancam,” tambah Ryan.

Kuasa Hukum korban Hery Kabut, Ferdinansa Jufanlo Buba, berharap agar sidang etik yang akan dilaksanakan segera memberikan keadilan.

Ia menegaskan, Hendrik Hanu sebagai salah satu terduga pelaku harus mendapat hukuman disiplin yang maksimal sebagai efek jera.

“Ketegasan Propam dalam memberikan sanksi terhadap polisi yang terlibat dalam kekerasan sangat penting untuk memberi pesan bahwa Polri berkomitmen mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Buba.

Peristiwa penganiayaan pada 2 Oktober 2024 itu menyebabkan Hery mengalami luka di sekujur tubuh.

Selain itu, alat kerjanya dirampas dan diperiksa oleh polisi.

Hery juga disekap dalam mobil polisi selama beberapa jam sebelum akhirnya dibebaskan menjelang malam dalam kondisi yang sangat trauma.

Penulis: Berto Davids

Geotermal Poco Leok Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleResmi Dilantik, Ini Visi-Misi Pemerintahan Edi-Weng untuk Bangun Manggarai Barat 5 Tahun ke Depan
Next Article Polda NTT Proses Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan Beras ASN, Dua Pejabat PD Flobamor Ditangkap

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.