Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sidak Pembangunan Rusus Eks Tim Tim, Kejati NTT Temukan Kondisi Rusak Meskipun Belum Serah Terima
HUKUM DAN KEAMANAN

Sidak Pembangunan Rusus Eks Tim Tim, Kejati NTT Temukan Kondisi Rusak Meskipun Belum Serah Terima

By Redaksi21 Februari 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidak Kejati NTT menemukan bangunan rusak padahal belum serah terima pada pembangunan Rusus eks Tim Tim di Kupang (Foto: Dok. Humas Kejati NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT– Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi warga Eks Timor-Timor di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT, Jaja Raharja, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta sejumlah pejabat Kejati NTT dan Kabupaten Kupang lainnya.

Pembangunan 2.100 unit rumah ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, yang menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.

Setiap unit rumah dibangun di atas kavling berukuran 10×15 meter (150 meter persegi), dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman, termasuk pematangan lahan, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Namun, dalam kunjungan tersebut, Zet Tadung Allo menemukan sejumlah permasalahan terkait kualitas pembangunan. Proyek ini terbagi dalam tiga paket pekerjaan.

Paket pertama, sebanyak 727 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 141,97 miliar, progres fisik mencapai 99,69%, namun terdapat kerusakan pada beberapa rumah akibat penurunan tanah.

Paket kedua, sebanyak 687 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero).

Sementara paket ketiga, sebanyak 686 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero), dengan progres fisik 98,95% dan ditemukan kerusakan serupa akibat penurunan tanah.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan Kajati NTT, Zet Tadung Allo. Ia menyatakan, banyak bangunan yang sudah mengalami kerusakan seperti retak-retak meskipun belum ada acara serah terima.

“Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ungkap Zet dalam keterangannya di Kupang, Jumat, 21 Februari 2025.

Ia juga mencurigai adanya kemungkinan beberapa pekerjaan yang disubkontrakkan, yang bisa menurunkan kualitas bangunan.

Zet menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek ini, karena meskipun pemborosan anggaran tidak selalu berkaitan dengan korupsi, pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.

“Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” tambahnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perbaikan terhadap bangunan yang sudah rusak sebelum serah terima kepada masyarakat.

“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zet.

Pembangunan rumah untuk warga Eks Timor-Timor ini, menurut Zet, bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi juga berkaitan dengan hak dan kesejahteraan para pejuang.

“Proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom

Kejati NTT Rusun Eks Tim Tim Zet Tadung Allo
Previous ArticleKejati NTT Gelar Rapat Tim Pakem terkait Postingan Dugaan Penistaan Agama
Next Article Benny Harman Ungkap Strategi Oligarki Kendalikan DPR untuk Pertahankan Kekuasaan dan Bisnis

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.