Kupang, Vox NTT– Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, melakukan sidak langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (Rusus) bagi warga Eks Timor-Timor di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Bambang Dwi Murcolono, Asisten Intelijen Kejati NTT, Jaja Raharja, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Muhammad Ilham, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta sejumlah pejabat Kejati NTT dan Kabupaten Kupang lainnya.
Pembangunan 2.100 unit rumah ini merupakan bagian dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, yang menggunakan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.
Setiap unit rumah dibangun di atas kavling berukuran 10×15 meter (150 meter persegi), dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman, termasuk pematangan lahan, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.
Namun, dalam kunjungan tersebut, Zet Tadung Allo menemukan sejumlah permasalahan terkait kualitas pembangunan. Proyek ini terbagi dalam tiga paket pekerjaan.
Paket pertama, sebanyak 727 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak Rp 141,97 miliar, progres fisik mencapai 99,69%, namun terdapat kerusakan pada beberapa rumah akibat penurunan tanah.
Paket kedua, sebanyak 687 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero).
Sementara paket ketiga, sebanyak 686 unit rumah, dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero), dengan progres fisik 98,95% dan ditemukan kerusakan serupa akibat penurunan tanah.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan Kajati NTT, Zet Tadung Allo. Ia menyatakan, banyak bangunan yang sudah mengalami kerusakan seperti retak-retak meskipun belum ada acara serah terima.
“Ini jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” ungkap Zet dalam keterangannya di Kupang, Jumat, 21 Februari 2025.
Ia juga mencurigai adanya kemungkinan beberapa pekerjaan yang disubkontrakkan, yang bisa menurunkan kualitas bangunan.
Zet menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek ini, karena meskipun pemborosan anggaran tidak selalu berkaitan dengan korupsi, pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
“Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perbaikan terhadap bangunan yang sudah rusak sebelum serah terima kepada masyarakat.
“Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Zet.
Pembangunan rumah untuk warga Eks Timor-Timor ini, menurut Zet, bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi juga berkaitan dengan hak dan kesejahteraan para pejuang.
“Proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom