Kupang, Vox NTT – Blasius Lopis, pensiunan guru yang kini berdomisili di Desa Popnam, Oemeu, Noemuti, dilaporkan ke polisi pada 24 Desember 2024 lalu.
Pelapor adalah Petronela Tilis. Laporan itu atas dugaan tindak pidana perusakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
Laporan polisi yang diajukan Petronela Tilis dengan nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT pada 24 Desember 2024 semakin viral diberitakan oleh sejumlah media.
Anggota DPRD NTT Gabriel Suku Kotan, pada Selasa, 25 Februari 2025, menegaskan laporan ini seharusnya mendapatkan perlindungan hukum represif yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Gabriel, yang telah mengikuti proses non-litigasi atau pendekatan perdamaian antara terlapor Blasius Lopis dan pelapor Petronela Tilis, menyebutkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan oleh kerabat dekat kedua belah pihak berujung buntu.
Ia menjelaskan, laporan ini memiliki bukti-bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut, seperti adanya saksi yang melihat kejadian tersebut serta bukti perusakan pada properti berupa pagar kawat duri.
“Jika upaya damai yang dilakukan terlapor tidak disetujui pelapor, ya proses saja,” tegas Gabriel.
Ia menegaskan, tindakan perusakan oleh Terlapor, Blasius Lopis, sudah jelas memenuhi unsur-unsur hukum yang dapat diproses, antara lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa kewenangan yang sah.
“Baik unsur subjektif maupun objektif dalam kasus ini sudah sangat jelas. Lalu pertanyaannya, apa yang sulit dalam pengungkapan kasus ini?” tuturnya.
Gabriel menyatakan, laporan Petronela Tilis sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan diproses ke tahap penyidikan agar dapat sampai pada proses penuntutan dan pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, Hironimus Joni Tulasi, Ketua Komisi I DPRD TTU yang juga berasal dari Fraksi Partai Golkar, mengharapkan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan keadilan kepada Petronela Tilis dan masyarakat pada umumnya.
“Penegakan hukum adalah wewenang aparat penegak hukum, yakni hakim, jaksa, pengacara, dan polisi. Kami mendoakan agar semuanya bekerja dengan baik dan sesuai aturan untuk memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan,” ungkap Hironimus.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, dan banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
Baca di sini sebelumnya: Pensiunan Guru di Noemuti TTU Dilaporkan ke Polisi, Begini Masalahnya
Penulis: Ronis Natom