Labuan Bajo, Vox NTT- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, mulai lakukan operasi penertiban ternak pada Selasa, 25 Februari 2025.
Ternak liar yang menjadi incaran yaitu Sapi yang berkeliaran atau yang tidak dikandangkan oleh pemilik. Dari operasi itu, Satpol PP berhasil mengamankan 3 ekor sapi yang berkeliaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong menjelaskan, operasi penertiban yang dilakukan, merupakan bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.
Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam aturan itu kata Yeremias, maka ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Para pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternaknya masing-masing, baik berkaki dua maupun berkaki empat.
Yeremias membeberkan, dua aturan yang telah disosialisasikan itu, rupanya belum ditaati oleh warga.
Hal itu terlihat dari ternak warga, utamanya sapi, masih terlihat berkeliaran di berbagai tempat, utamanya dalam kota Labuan Bajo.
“Ternak Sapi yang dibiarkan berkeliaran, itu menjadi pemicu kemarahan sejumlah pihak. Sebab Sapi yang berkeliaran tidak hanya mengkonsumsi tanaman dan sayur warga, tetapi juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Yeremias saat ditemui VoxNtt.com di ruangannya, Rabu, 26 Februari 2025
Atas dasar itulah, kata Kasat Yeremias, maka Satpol PP Manggarai Barat, di bawah pimpinan Kepala Bidang Trantib, Hermus Syukur, menggelar kegiatan operasi penertiban.
Adapun yang menjadi lokus operasi penertiban ternak kali ini kata dia, adalah di sekitar Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Dalam operasi penertiban ternak tersebut, lanjut Kasat Yeremias, tim Satpol PP Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga ekor Sapi yang berkeliaran tanpa pengawasan pemilik.
“Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti Ear Tag atau anting. Hingga saat ini, pemilik ternak tersebut belum diketahui,” jelasnya.
Karena belum diketahui pemiliknya, maka ketiga ekor Sapi tersebut diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat, hingga para pemiliknya datang dan mengambilnya kembali.
Satpol PP Manggarai Barat akan mewajibkan para pemiliknya untuk membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024.
“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan operasi penertiban ini ujar Yeremias, juga sudah dilaporkannya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Sello Jome