Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Sita Uang Rp108 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian MTN Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Sita Uang Rp108 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembelian MTN Bank NTT

By Redaksi26 Februari 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jaksa sita uang ratusan juta dalam proses hukum kasus NTN Bank NTT (Foto: Dok. Humas Kejati NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah oleh Bank NTT pada tahun 2018 dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Terbaru, Tim Penyidik Kejati NTT berhasil menyita uang sebesar Rp108.000.000 (seratus delapan juta rupiah) dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian MTN oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kejati NTT, dijelaskan bahwa penyidikan ini merujuk pada beberapa Surat Perintah Penyidikan yang telah dikeluarkan, yakni Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-350/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-697/N.3/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/N.3/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-85/N.3/Fd.1/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Moerad Radjasa sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua pekan yang lalu.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, Moerad Radjasa secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp108.000.000 kepada penyidik sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan tersebut.

Uang yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Kejati NTT telah dititipkan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara dan menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan, penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, serta bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi.

“Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini,” ujar Zet.

Keberhasilan ini, menurut Zet, juga menunjukkan bahwa Kejati NTT bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Melalui kerja sama dengan masyarakat, kita bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi dan menjaga keuangan negara agar tetap aman,” tambahnya.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejati NTT Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo
Previous ArticleSat Pol PP Amankan Ternak Liar yang Berkeliaran di Labuan Bajo
Next Article DPRD Desak Kadis Pendidikan NTT Tuntaskan Persoalan Ijazah di SMKN 1 Borong

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.