Jakarta, Vox NTT – Sekelompok warga di Bandung baru-baru ini melakukan aksi yang memicu perdebatan panas di media sosial setelah melarang umat Katolik untuk beribadah di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Bandung.
Video aksi demonstrasi tersebut cepat viral, menampilkan mereka yang memprotes perayaan Misa Rabu-Abu yang berlangsung pada Minggu dan Rabu pekan lalu.
Aksi yang dilakukan dua kali ini berfokus pada klaim bahwa GSG Arcamanik adalah fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan ibadah agama tertentu.
Sebaliknya, pihak gereja dengan tegas mengungkapkan bahwa gedung tersebut sudah menjadi aset gereja yang digunakan untuk ibadah selama ini, sesuai dengan kebijakan Uskup Keuskupan Bandung.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) tidak tinggal diam. Presidium Hubungan Masyarakat Katolik (PHMK), Yohanes Nardi Nandeng,
mengecam keras tindakan sekelompok warga tersebut.
Menurutnya, ini adalah aksi intoleransi yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang menjadi dasar negara Indonesia.
“Tindakan ini jelas merusak kehidupan berbangsa yang majemuk,” tegas Nardi, Rabu, 12 Februari 2025.
Pemerintah, terutama Kementerian Agama, pun diminta untuk bertindak tegas dalam menanggapi kejadian ini.
“Kami mendesak Kemenag untuk melindungi hak beragama umat Katolik, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara,” ungkap Nardi.
Ia juga mengajak semua umat beragama untuk bersatu dan melawan intoleransi yang dapat merusak kerukunan nasional.
Tindakan diskriminasi yang jelas terlihat dalam aksi ini juga mendapat kecaman dari Ketua PMKRI Cabang Bandung, Philogonius Erland Belauw.
Ia menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak beribadah yang dijamin oleh negara.
“Pemerintah harus turun tangan untuk memastikan kebebasan beragama dijaga, demi menjaga persatuan bangsa,” ujar Belauw.
Penulis: Herry Mandela