Labuan Bajo, Vox NTT – Sengketa tanah yang melibatkan Marselinus Agot dan almarhumah Kornelia Minung, beserta ahli warisnya, terkait lahan di Wae Cicu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Pada Jumat, 14 Maret 2025, sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan di lokasi sengketa untuk memastikan kebenaran objek yang disengketakan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pihak penggugat, tergugat, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Marselinus Agot sebagai penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat yang diwakili oleh ahli waris Kornelia Minung juga hadir dalam persidangan ini. Setelah sidang pemeriksaan selesai, Marselinus Agot dan kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media yang mencoba melakukan wawancara.
Marselinus Agot mengajukan gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2024/PN Lbj yang terdaftar pada 11 Oktober 2024.
Ia menggugat atas dasar “perbuatan melawan hukum,” dan meminta agar Majelis Hakim menyatakan sahnya jual beli tanah yang ia lakukan dengan Daniel Gabriel Turuk.
Perkara ini pertama kali disidangkan pada 29 Oktober 2024 dan telah memasuki beberapa tahap, termasuk mediasi yang dilakukan pada 3 Desember 2024 namun gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga sidang dilanjutkan.
Sebelumnya, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 27 November 2024 oleh Kornelia Minung atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Laporan ini berkaitan dengan sertifikat tanah milik suami Kornelia yang telah meninggal, I Made Arwita Adisena, yang digunakan dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh Agot.
Kornelia Minung menjelaskan bahwa pada 14 November 2019, ia mengunjungi Kantor BPN untuk memenuhi panggilan terkait permohonan taksfore tanah yang diajukan oleh Marselinus Agot.
Permohonan itu menggunakan sertifikat tanah atas nama suaminya, yang sudah meninggal, dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi.
Saat itu, Kornelia terkejut mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut berada di tangan Marselinus Agot, padahal ia mengira sertifikat tersebut hilang setelah suaminya meninggal pada tahun 2006.
Kornelia kemudian melapor ke polisi karena merasa sertifikat tanahnya digelapkan.
Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia, menjelaskan bahwa Marselinus Agot dilaporkan karena membeli tanah dari Daniel Gabriel Turuk, yang bukan pemilik sah dari sertifikat tersebut.
Berdasarkan kesepakatan tukar guling antara Dance Turuk dan suami Kornelia pada 5 Agustus 2004, Dance Turuk seharusnya menyediakan tanah pengganti, namun hal itu tidak terealisasi.
Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa Marselinus Agot tidak memiliki hak untuk menguasai tanah tersebut dan bahkan telah membangun pondok di atas lahan tersebut tanpa izin sah.
Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melindungi hak atas tanah yang sah milik klien mereka.
Sidang sengketa ini terus berlanjut, dan proses hukum masih akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Penulis: Sello Jome