Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sengketa Tanah Wae Cicu di Labuan Bajo Terus Bergulir di Pengadilan
HUKUM DAN KEAMANAN

Sengketa Tanah Wae Cicu di Labuan Bajo Terus Bergulir di Pengadilan

By Redaksi15 Maret 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh PN Labuan Bajo di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Jumat, 14 Maret 2025
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT – Sengketa tanah yang melibatkan Marselinus Agot dan almarhumah Kornelia Minung, beserta ahli warisnya, terkait lahan di Wae Cicu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Pada Jumat, 14 Maret 2025, sidang pemeriksaan setempat dilaksanakan di lokasi sengketa untuk memastikan kebenaran objek yang disengketakan. Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pihak penggugat, tergugat, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Marselinus Agot sebagai penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara pihak tergugat yang diwakili oleh ahli waris Kornelia Minung juga hadir dalam persidangan ini. Setelah sidang pemeriksaan selesai, Marselinus Agot dan kuasa hukumnya memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media yang mencoba melakukan wawancara.

Marselinus Agot mengajukan gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2024/PN Lbj yang terdaftar pada 11 Oktober 2024.

Ia menggugat atas dasar “perbuatan melawan hukum,” dan meminta agar Majelis Hakim menyatakan sahnya jual beli tanah yang ia lakukan dengan Daniel Gabriel Turuk.

Perkara ini pertama kali disidangkan pada 29 Oktober 2024 dan telah memasuki beberapa tahap, termasuk mediasi yang dilakukan pada 3 Desember 2024 namun gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga sidang dilanjutkan.

Sebelumnya, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat pada 27 November 2024 oleh Kornelia Minung atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.

Laporan ini berkaitan dengan sertifikat tanah milik suami Kornelia yang telah meninggal, I Made Arwita Adisena, yang digunakan dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh Agot.

Kornelia Minung menjelaskan bahwa pada 14 November 2019, ia mengunjungi Kantor BPN untuk memenuhi panggilan terkait permohonan taksfore tanah yang diajukan oleh Marselinus Agot.

Permohonan itu menggunakan sertifikat tanah atas nama suaminya, yang sudah meninggal, dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi.

Saat itu, Kornelia terkejut mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut berada di tangan Marselinus Agot, padahal ia mengira sertifikat tersebut hilang setelah suaminya meninggal pada tahun 2006.

Kornelia kemudian melapor ke polisi karena merasa sertifikat tanahnya digelapkan.

Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia, menjelaskan bahwa Marselinus Agot dilaporkan karena membeli tanah dari Daniel Gabriel Turuk, yang bukan pemilik sah dari sertifikat tersebut.

Berdasarkan kesepakatan tukar guling antara Dance Turuk dan suami Kornelia pada 5 Agustus 2004, Dance Turuk seharusnya menyediakan tanah pengganti, namun hal itu tidak terealisasi.

Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa Marselinus Agot tidak memiliki hak untuk menguasai tanah tersebut dan bahkan telah membangun pondok di atas lahan tersebut tanpa izin sah.

Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk melindungi hak atas tanah yang sah milik klien mereka.

Sidang sengketa ini terus berlanjut, dan proses hukum masih akan terus berjalan untuk mencari keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Penulis: Sello Jome

Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat PN Labuan Bajo
Previous ArticleKomhak Keuskupan Ruteng Gelar Seminar “Insight Moderasi Beragama pada Generasi Emas Indonesia”
Next Article Kondisi Pustu Riti Memprihatinkan, Pasien Dijahit Pakai Senter HP dan Nakes Timbah Air dengan Jeriken

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.