Kefamenanu, Vox NTT – Petronela Tilis, seorang warga Desa Naiola, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan ke Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 17 Maret 2025, setelah Petronela merasa tidak puas dengan penanganan laporan oleh penyidik Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Petronela mengungkapkan ketidaknyamanan saat pemeriksaan yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Polsek Noemuti.
Ia dan saksi pelapor, Efrida Kurian, menilai ada ketidakberesan dalam proses penyitaan dan berita acara pemeriksaan yang disiapkan oleh penyidik, terkait dengan kasus perusakan pagar kawat duri yang terjadi pada 24 Desember 2024 di lokasi pagar Hueknutu, Oemeu, Desa Popnam.
Efrida mengungkapkan, penyidik tidak melakukan wawancara dengan saksi pelapor dan justru mengusir mereka pada 24 Desember 2024.
“Oknum penyidik tersebut juga tidak melakukan wawancara saksi pelapor. Ini adalah fakta yang kami alami,” ujar dia.
Petronela merasa tidak nyaman selama pemeriksaan yang diwarnai dengan tekanan serta campur tangan anggota lainnya yang memberikan penjelasan dengan nada menggurui.
Menurut Efrida, pemeriksaan hanya dilakukan sekali, dan laporan mereka malah ditolak oleh penyidik.
Ketidakpuasan semakin memuncak ketika mereka diminta menandatangani berita acara penyitaan dan berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan yang disiapkan pada 14 Maret 2025.
Petronela dan Efrida merasa kaget dengan isi berita acara tersebut, khususnya mengenai surat perintah penyitaan yang tidak sesuai tanggalnya dan redaksi yang terkesan manipulatif terkait nilai kerugian.
“Saat diminta lagi untuk menandatangani berkas yang sudah diubah, kami tetap menolak. Kami merasa tidak nyaman dan akhirnya memutuskan untuk pulang,” kata Efrida.
Pada 17 Maret 2025, oknum penyidik kembali mendatangi rumah Petronela di Desa Naiola dan meminta mereka menandatangani berkas yang sama.
Namun, mereka tetap menolak dan mengonfirmasi bahwa ketidaknyamanan mereka telah dilaporkan ke Propam Polda NTT.
Propam Polda NTT kini sedang memeriksa laporan yang diajukan oleh Petronela Tilis dan Efrida Kurian terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan kasus perusakan lahan dan pagar kawat duri tersebut.
Penulis: Ronis Natom