Labuan Bajo, Vox NTT- Seorang janda berinisial AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat, NTT, diamankan polisi setelah ketahuan membuang bayi yang baru dilahirkannya.
Kejadian ini pun luput dari perhatian aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat karena pihak keluarga sempat mendiamkan kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan kasus ini baru terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal kejadian pembuangan bayi oleh ibu kandung.
“Ada laporan dari warga, kami langsung datang menemui pelaku yang tinggal bersama kedua orang tuanya di Kampung Mbore. Pelaku sudah kami amankan pada Minggu (23/3/2025) malam,” kata Kasat Reskrim pada Rabu Siang 26 Maret 2025
Kasat Reskrim mengungkapkan AH tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang baru dilahirkannya ditempat pemandian air Wae Wajak di Kampung Mbore pada Minggu (23/2) lalu sekitar pukul 04.30 Wita.
“Lokasi pembuangan bayi itu berjarak 200 meter dari rumah pelaku dan berada ditengah hutan yang jarang dilewati warga sekitar,” ujarnya.
Usai melakukan perbuatan keji itu, AH sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi. Setelah diperiksa, ternyata AH mengalami pendarahan dikarenakan baru saja melahirkan.
“Merasa janggal, tim medis kemudian menanyakan perihal keberadaan bayi yang dilahirkan. Akan tetapi, pelaku tak memberikan jawaban. Atas desakan petugas medis, keesokan harinya pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Lufthi.
Setelah dilakukan pencarian, bayi malang itu akhirnya ditemukan oleh orang tua AH dalam keadaan tanpa baju ataupun selimut dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/2) lalu sekitar pukul 07.15 wita.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi kritis dan langsung dibawah ke rumah sakit umum daerah itu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Korban sempat ditemukan. Namun, akhirnya meninggal dunia setelah lima jam dirawat di rumah sakit. Jenazah korban kemudian dikuburkan pihak keluarga pada Selasa (25/2) lalu,” jelasnya.
Motifnya diduga karena AH takut dengan orang tua lantaran hamil hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria, kasusnya kini sementara ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat.
“Mungkin malu dan takut dengan orang tua karena dia tahu-tahunya hamil dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melahirkan tanpa diketahui orang tua. Kalut begitu lahiran, akhirnya setelah lahiran dibuang,” sebut Perwira pertama itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara juga, menurut Kasat Reskrim, AH berstatus sebagai single parents yang sudah memiliki dua orang anak dan tinggal bersama kedua orangtuanya.
“Informasi yang kita dapatkan dari pelaku tersebut, statusnya janda anak dua yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023 lalu,” ucapnya.
Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil 10 orang saksi dan mengamankan barang bukti.
“Ada 10 orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Sementara, barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan dan dokumen kematian,” papar Ajun komisaris polisi itu.
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara,” tuturnya.
Penulis: Sello Jome