Ruteng, VoxNTT.com Polres Manggarai telah menetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Rabu, 30 April 2025, mengatakan pelaku berinisial MN (37), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kompol Mei Charles.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 23.45 Wita, di dalam rumah milik korban.

Korban, YIGN (16), sedang tidur ketika tiba-tiba tersadar bahwa dirinya sudah berada di kamar tersangka.

Saat itu, korban sudah tidak memakai celana, dan tersangka juga tidak memakai celana. Selanjutnya, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.

Korban mengatakan, “Yang kau lakukan itu tidak baik dan saya akan lapor polisi.”

Namun, tersangka mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan kau bilang ke siapa-siapa. Karena ada adikmu satu lagi.”

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diancam oleh tersangka.

Namun, pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban dan neneknya, Rofina Lidus.

Polres Manggarai telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, termasuk dr. Alfi Rustina Yuniati, sebagai saksi ahli.

KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Terduga pelaku adalah ayah tiri korban.

“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman penjara 15 tahun,” kata Ipda Musthafa.

Polres Manggarai akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. [VoN]