Kupang, VoxNTT.com — Proyek rehabilitasi 17 gedung sekolah di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai anggaran mencapai Rp30 miliar, dilaporkan bermasalah.

Proyek ini merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan disebutkan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berdasarkan surat nomor PRINT-15/N.3/Gph.1/05/2022.

Namun, kehadiran Kejati NTT sebagai pendamping tidak serta merta menjamin proyek berjalan sesuai harapan.

Temuan LSM Bengkel APPeK Kupang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya.

Koordinator Pemantauan Bengkel APPeK, Primus Nahak mengungkapkan, dari 17 sekolah yang direhabilitasi, enam di antaranya telah dipantau langsung dan ditemukan sejumlah permasalahan.

“Kami temukan kerusakan plafon dan item pekerjaan yang belum diselesaikan,” ujarnya.

Tidak hanya di Kabupaten Kupang, Anggota DPRD NTT dari Fraksi Demokrat, Winston Rondo juga menyatakan, proyek serupa di Kota Kupang menunjukkan indikasi kerusakan.

Ia mencontohkan kondisi di SMA Negeri 5 Kota Kupang.

“Minggu lalu saya kegiatan  di SMA 5 Kota Kupang dan melihat langsung. Di SMAN 5 Kota Kupang saja, ada 21 ruangan yang direhap pasca seroja oleh bantuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, yang plafonnya runtuh. Pakai gipsum dia runtuhnya terkena rembesan hujan,” kata Winston.

Sementara itu, pihak Kejati NTT yang dikonfirmasi VoxNtt.com pada Selasa, 30 April 2025, mengaku tidak melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan, “Tidak ada pengawasan kejaksaan.”

Namun saat diinformasikan adanya surat pendampingan resmi dan keterangan dalam papan proyek, Raka mengatakan akan memeriksa hal tersebut ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), karena pendampingan proyek merupakan tugas dari bidang tersebut.

Rekomendasi

Bengkel APPeK Kupang kemudian menyampaikan empat rekomendasi terkait proyek bermasalah ini: Pertama, PT Debitindo Jaya, selaku kontraktor pelaksana, diminta untuk menyelesaikan seluruh item pekerjaan yang belum rampung dan memperbaiki bagian yang rusak di semua sekolah penerima manfaat.

Kedua, Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang diminta segera memanggil PT Debitindo Jaya dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, Aparat penegak hukum seperti Polres Kupang, Kejari Kupang, dan Kejati NTT didesak untuk memproses hukum pihak pelaksana atas dugaan pelanggaran dalam proyek ini.

Keempat, Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten di seluruh NTT diimbau tidak lagi melibatkan PT Debitindo Jaya dalam proyek pengadaan barang dan jasa, mengingat kualitas pengerjaan yang rendah dan dampaknya terhadap kenyamanan dan keamanan proses belajar-mengajar.

Penulis: Ronis Natom