Ruteng, VoxNTT.com – Proyek pembangunan irigasi Wae Kaap di Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat dengan praktik korupsi.

Dugaan ini mencuat setelah Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMPAK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Pada Rabu, 30 April 2025, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPAK menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo.

Mereka mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta petugas pengadaan.

Proyek pembangunan irigasi Wae Kaap merupakan bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai tahun 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.493.052.550.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Lalong Tana dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan saat ini telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) serta masih dalam masa pemeliharaan hingga 29 Oktober 2025.

Meski telah diserahterimakan, mahasiswa menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek.

Beberapa di antaranya adalah penggunaan material pasir dan batu secara ilegal dari sekitar lokasi proyek, absennya tenaga ahli, lemahnya pengawasan, serta buruknya kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan proses tender.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti tidak adanya kejelasan penggunaan anggaran untuk air, yang disebut diambil langsung dari sumber terdekat tanpa pembelian resmi.

Mereka menduga terdapat indikasi permainan anggaran yang merugikan negara.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan, Zulfikar Al-Mahdi, mahasiswa mendesak Kejaksaan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta investigasi menyeluruh.

Mereka juga meminta pihak kontraktor dan semua pihak terkait untuk segera memperbaiki pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar kualitas tersebut.

Jika tuntutan ini tidak direspons, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan.

Aksi demo tersebut juga diwarnai pembakaran ban dan sempat terjadi saling dorong antara mahasiswa dan aparat, namun berhasil diredam.

Pengamanan dilakukan oleh anggota Polsek Reo, Polres Manggarai, serta Koramil 1612-03 Reok.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Ia menjelaskan, proyek irigasi Wae Kaap masih dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab kontraktor serta PPK untuk melakukan perbaikan bila ditemukan kerusakan.

“PPK-nya pasti tahu aturan. Kalau masih masa pemeliharaan, maka bisa diperbaiki jika ada kerusakan,” ujar Riko.

Namun, ia menekankan, kewenangan untuk menilai kualitas pekerjaan berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

Meskipun demikian, Kejaksaan tetap mengapresiasi aspirasi mahasiswa dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, PPK proyek, Chitra Ayu Purwarini, saat dihubungi VoxNTT.com, menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan hingga 29 Oktober 2025.

Ia juga menjelaskan, semua tahapan proyek telah melalui verifikasi teknis dan administratif yang sesuai, dan pihaknya siap melakukan evaluasi bila ditemukan kekurangan.

Penulis: Berto Davids