Kupang, VoxNTT.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menanggapi penetapan tiga pejabat PT Jamkrida NTT sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 10 Mei 2025, Gubernur Melki menyatakan, Pemerintah Provinsi NTT menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami pemerintah provinsi menghargai proses hukum yang terjadi. Kami akan berkonsultasi dengan OJK untuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah untuk pengisian jabatan di Jamkrida NTT sedang disiapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kebetulan juga sementara dipersiapkan untuk melakukan RUPS untuk pengurus baru, baik direksi maupun komisaris,” tambahnya.
Gubernur Melki menuturkan, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta biro hukum Pemprov akan dilakukan secara intensif.
“Kita akan berkoordinasi secara baik dengan OJK dan biro hukum terlebih terkait kondisi hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga pejabat PT Jamkrida NTT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga pejabat tersebut adalah I.I selaku Direktur Utama, OFM sebagai Direktur Operasional, dan QMK menjabat Kepala Divisi Umum dan Keuangan.
Mereka diduga bersama-sama memutuskan investasi sebesar Rp5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen tanpa kajian risiko atau kelayakan.
Dana tersebut diketahui justru disalurkan ke rekening pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar.
Penulis: Ronis Natom
Tinggalkan Balasan