Labuan Bajo, VoxNTT.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali menggelar program penyuluhan hukum bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah (JMS)’ pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Komodo, Labuan Bajo, dan dihadiri puluhan siswa serta tenaga pendidik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Intelijen Kejari Manggarai Barat,  Pradewa Artha, Kasubsi Intelijen  Praja Pangestu, serta tiga Staf Intelijen yakni  Faizal Rino Pangestu, Joko Triyono Sudibyo, dan I Nyoman Fajar Harri Utomo. Sementara dari pihak sekolah, hadir Kepala SMAN 3 Komodo Frumensius Budi Tarman, para guru, dan 42 siswa-siswi.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan sambutan adat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Kepala Sekolah dan Kasi Intelijen Kejari Mabar. Kegiatan kemudian berlanjut dengan penyuluhan hukum, sesi tanya jawab, diskusi interaktif, pembagian hadiah, serta ditutup dengan sesi foto bersama.

Dalam sesi penyuluhan, tim Kejari Mabar menyampaikan tiga materi utama, yaitu bahaya judi online, upaya pencegahan bullying, serta tugas dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan. Materi disampaikan secara interaktif, yang membuat para peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi.

Beberapa pertanyaan kritis dari siswa mencakup isu hukum aktual, antara lain: Pertama, Apakah aparat pemerintah yang terlibat judi online akan mendapat perlakuan hukum yang sama dengan warga sipil? Kedua, Bagaimana prosedur pengaduan masalah hukum ke Kejaksaan? Ketiga, Apa mekanisme penanganan kasus pencurian?

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Pradewa Artha menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online, termasuk aparat pemerintah, berlaku secara sama tanpa pengecualian.

“Perlakuannya sama, tidak ada perbedaan. Jika aparat pemerintahan terjerat kasus judi online, maka akan diproses hukum seperti warga sipil,” jelas Pradewa.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan hukum melalui Media Call Center Kejari Mabar atau aplikasi Hallo JPN.

Sementara itu, untuk penanganan kasus pencurian, dijelaskan bahwa prosesnya diawali oleh penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, lalu dilanjutkan oleh Kejaksaan jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika berkas dari kepolisian sudah lengkap, maka jaksa akan menerima Tahap Dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” tutup Pradewa.

Penulis: Berto Davids