Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Tanah SMPN 2 Boawae: Pemda Nagekeo Diminta Tegas Tertibkan Aset Tanah Hibah dari Suku
Regional NTT

Kasus Tanah SMPN 2 Boawae: Pemda Nagekeo Diminta Tegas Tertibkan Aset Tanah Hibah dari Suku

By Redaksi1 Juni 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hermanus Bu'u dan David Waghi Bhoko, dua orang dari Suku Tegu di Boawae - Nagekeo saat menjelaskan persoalan tanah di SMPN 2 Boawae, Sabtu, 31 Mei 2025 (Foto: Patrianus Meo Djawa/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai Perindo, Mbulang Lukas, memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Daerah terkait pengelolaan aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang hingga kini belum terinventarisasi dengan baik.

Menurutnya, kelalaian ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Lukas menyebut bahwa sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang tersebar di beberapa kecamatan belum tercatat dalam daftar inventaris resmi.

“Terkait penataan dan inventarisasi aset tanah ini, memang sudah saatnya kita memanggil pemerintah untuk memberikan klarifikasi. Terutama terkait banyaknya aset hibah dari masyarakat adat yang belum tercatat,” ujar Lukas kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menekankan, inventarisasi aset, terutama tanah hibah dari masyarakat adat, sangat penting untuk mencegah konflik hukum di masa depan. “Ini bisa menjadi bom waktu jika dibiarkan,” tegasnya.

Kasus Tanah SMPN 2 Boawae Jadi Contoh Nyata

Kekhawatiran Lukas terbukti melalui kasus sengketa tanah di SMPN 2 Boawae, Kecamatan Boawae.

Tanah yang telah dihibahkan oleh Komunitas Suku Tegu sejak tahun 1983 untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kini didapati telah berdiri bangunan milik pihak lain yang tidak terkait dengan dunia pendidikan.

Hermanus Bu’u (52), salah satu ahli waris Suku Tegu, mengungkapkan bahwa ayahnya, Fransiskus Ceme, telah menyerahkan tanah seluas 11.000 meter persegi kepada Pemerintah Daerah Ngada pada tahun 1983, sebelum Nagekeo resmi menjadi kabupaten. Penyerahan tersebut dilakukan tanpa dokumen formal.

“Kami serahkan tanah itu untuk sekolah, bukan untuk dibagi-bagi. Tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat. Akibatnya, orang luar bisa bangun rumah seenaknya di atas tanah itu,” ujar Hermanus.

Bangunan yang dimaksud diduga milik almarhum Petrus Lengi, mantan anggota DPRD Nagekeo.

Permasalahan ini akhirnya diselesaikan lewat musyawarah di Kantor Camat Boawae pada 5 Mei 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 130.0/Pem-Bwe/105/05/2025.

Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa tanah SMPN 2 Boawae merupakan milik sah Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

Kesepakatan ini dicapai antara keluarga besar almarhum Fransiskus Ceme dan keluarga almarhum Matheus Jhon Bey—yang menjabat sebagai Bupati Ngada saat penyerahan tanah dilakukan.

Tanah tersebut berbatasan dengan: Utara: Jalan Negara. Selatan: Tanah milik Kanisius Mite. Barat: Jalan Ende–Bajawa dan Jalan Gako–Mauponggo. Timur: Persawahan milik masyarakat.

Kedua keluarga sepakat membuat surat pernyataan bermeterai sebagai pengakuan resmi bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah.

Sementara itu, keberadaan bangunan non-sekolah di atas lahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh lima ahli waris almarhum Matheus Jhon Bey, tiga perwakilan keluarga Fransiskus Ceme, dua keluarga almarhum Petrus Lengi, serta disaksikan oleh para tokoh masyarakat, LPA Kecamatan Boawae, Kapolsek, Danramil 1625-03 Boawae, dan Kepala Desa Rigi.

Suku Tegu Desak Sertifikasi

Suku Tegu telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah Nagekeo, mendesak agar proses sertifikasi tanah segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan.

“Kami tidak ada niat mengambil kembali tanah itu. Kami hanya minta agar tanah itu segera disertifikasi sesuai luas yang telah diserahkan. Kalau pemerintah butuh dokumen tambahan, kami siap bantu,” pungkas Hermanus.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

DPRD Nagekeo Lukas Mbulang Nagekeo SMPN 2 Boawae
Previous ArticlePengurus Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di 179 Desa dan 17 Kelurahan se-Matim
Next Article Guru Umat Manusia Sebagai Komunikator Pancasila

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.