Mbay, VoxNTT.com – Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dari Partai Perindo, Mbulang Lukas, memberikan peringatan serius kepada Pemerintah Daerah terkait pengelolaan aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang hingga kini belum terinventarisasi dengan baik.
Menurutnya, kelalaian ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Lukas menyebut bahwa sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang tersebar di beberapa kecamatan belum tercatat dalam daftar inventaris resmi.
“Terkait penataan dan inventarisasi aset tanah ini, memang sudah saatnya kita memanggil pemerintah untuk memberikan klarifikasi. Terutama terkait banyaknya aset hibah dari masyarakat adat yang belum tercatat,” ujar Lukas kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2025.
Ia menekankan, inventarisasi aset, terutama tanah hibah dari masyarakat adat, sangat penting untuk mencegah konflik hukum di masa depan. “Ini bisa menjadi bom waktu jika dibiarkan,” tegasnya.
Kasus Tanah SMPN 2 Boawae Jadi Contoh Nyata
Kekhawatiran Lukas terbukti melalui kasus sengketa tanah di SMPN 2 Boawae, Kecamatan Boawae.
Tanah yang telah dihibahkan oleh Komunitas Suku Tegu sejak tahun 1983 untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kini didapati telah berdiri bangunan milik pihak lain yang tidak terkait dengan dunia pendidikan.
Hermanus Bu’u (52), salah satu ahli waris Suku Tegu, mengungkapkan bahwa ayahnya, Fransiskus Ceme, telah menyerahkan tanah seluas 11.000 meter persegi kepada Pemerintah Daerah Ngada pada tahun 1983, sebelum Nagekeo resmi menjadi kabupaten. Penyerahan tersebut dilakukan tanpa dokumen formal.
“Kami serahkan tanah itu untuk sekolah, bukan untuk dibagi-bagi. Tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat. Akibatnya, orang luar bisa bangun rumah seenaknya di atas tanah itu,” ujar Hermanus.
Bangunan yang dimaksud diduga milik almarhum Petrus Lengi, mantan anggota DPRD Nagekeo.
Permasalahan ini akhirnya diselesaikan lewat musyawarah di Kantor Camat Boawae pada 5 Mei 2025, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 130.0/Pem-Bwe/105/05/2025.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa tanah SMPN 2 Boawae merupakan milik sah Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kesepakatan ini dicapai antara keluarga besar almarhum Fransiskus Ceme dan keluarga almarhum Matheus Jhon Bey—yang menjabat sebagai Bupati Ngada saat penyerahan tanah dilakukan.
Tanah tersebut berbatasan dengan: Utara: Jalan Negara. Selatan: Tanah milik Kanisius Mite. Barat: Jalan Ende–Bajawa dan Jalan Gako–Mauponggo. Timur: Persawahan milik masyarakat.
Kedua keluarga sepakat membuat surat pernyataan bermeterai sebagai pengakuan resmi bahwa tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah.
Sementara itu, keberadaan bangunan non-sekolah di atas lahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh lima ahli waris almarhum Matheus Jhon Bey, tiga perwakilan keluarga Fransiskus Ceme, dua keluarga almarhum Petrus Lengi, serta disaksikan oleh para tokoh masyarakat, LPA Kecamatan Boawae, Kapolsek, Danramil 1625-03 Boawae, dan Kepala Desa Rigi.
Suku Tegu Desak Sertifikasi
Suku Tegu telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah Nagekeo, mendesak agar proses sertifikasi tanah segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan.
“Kami tidak ada niat mengambil kembali tanah itu. Kami hanya minta agar tanah itu segera disertifikasi sesuai luas yang telah diserahkan. Kalau pemerintah butuh dokumen tambahan, kami siap bantu,” pungkas Hermanus.
Penulis: Patrianus Meo Djawa
Tinggalkan Balasan