Jayapura, VoxNTT.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Empat terdakwa saat ini tengah menjalani proses hukum, yakni Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Ricky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON XX).

Kasus yang menyeret nama-nama penting di kepanitiaan PON itu menuai sorotan publik. Tak hanya karena besarnya dana yang diduga dikorupsi, tapi juga karena event olahraga nasional ini sempat menjadi sorotan dunia dan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2021 lalu.

Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, Gabriel Goa, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Papua tak berhenti di empat terdakwa saja.

Ia meminta agar penyidikan diperluas ke para aktor intelektual yang diduga menjadi otak korupsi berjemaah.

“Kami dari Kompak Indonesia mendukung total Kejati Papua untuk menuntut seberat-beratnya para terdakwa yang kini disidangkan, sekaligus mengusut tuntas para aktor intelektual yang masih berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum Tipikor!” tegas Gabriel Goa dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Gabriel juga menyoroti potensi mafia hukum yang bisa saja bermain dalam proses peradilan kasus ini.

Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan melakukan langkah-langkah luar biasa untuk mengungkap jaringan mafia peradilan yang bisa mengganggu proses hukum.

“Kami mendesak KPK RI untuk mengawal ketat jalannya persidangan ini dan melakukan operasi khusus menangkap mafia peradilan yang berupaya membebaskan para terdakwa atau menyembunyikan para aktor intelektual di balik kekuasaan dan kekuatan modal,” ujarnya.

Tak hanya itu, Gabriel juga menyampaikan seruan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Kami mendesak Presiden RI terpilih Prabowo Subianto agar membasmi korupsi mulai dari kepala para kakap, bukan hanya ikan teri! Ini saatnya berkolaborasi dengan penggiat antikorupsi dan insan pers yang berani dan berintegritas,” kata Gabriel.

Kompak Indonesia juga mengingatkan bahwa korupsi seperti ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi telah merampas hak-hak dasar masyarakat Papua, terutama Orang Asli Papua, yang seharusnya menikmati hasil pembangunan melalui dana APBN dan APBD.

Sidang kasus dugaan korupsi PON XX masih akan terus berlanjut. Masyarakat sipil, aktivis antikorupsi, hingga pers diminta ikut mengawal proses ini hingga tuntas.

Keempat terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana PON XX Papua 2021 saat mendengarkan pembacaan dakwah dari JPU, PN Kelas 1 A Jayapura pada, Rabu (28/5). (Foto: Jimi/Cepos)

Empat Terdakwa Dituntut Beragam Hukuman

Cendrawasih Pos melaporkan, Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berbeda dari sidang sebelumnya, keempat terdakwa kali ini tampak kompak mengenakan rompi oranye milik Kejaksaan Tinggi Papua.

Empat terdakwa tersebut adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON), dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Lidia Awoinero dengan dua hakim anggota yaitu Andi Mattalata, dan Nova Claudia.

Dalam persidangan, JPU Natalia Rahmma, dan Muh Zulhan Tanjung, menyampaikan bahwa keempat terdakwa dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX Papua, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp204,3 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Vera Parinussa dengan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menilai Vera terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah,” ujar Natalia. Namun demikian, jaksa menyebut Vera bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Roy Letlora. Sebagai Ketua Bidang II PB PON XX, Roy dituntut 16 tahun penjara karena dianggap memiliki peran besar dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp38,5 miliar.

“Roy Letlora terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran PON Papua 2021,” tegas Natalia.

Terdakwa ketiga, Recky Douglas Ambrauw, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan terhadap Recky lebih ringan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan lebih kecil, yaitu sekitar Rp609 juta. JPU menyatakan Recky tetap bertanggung jawab karena lalai dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Terakhir, Theodorus Rumbiak yang menjabat sebagai Bendahara Umum PB PON dituntut 11 tahun penjara. Jaksa menilai Theodorus terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,1 miliar.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa sebanyak 150 saksi. Para saksi dihadirkan baik secara langsung maupun melalui sambungan daring selama persidangan berlangsung.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa. [VoN]