Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Manggarai Tangani 10 Kasus Asusila di Manggarai Timur, Mayoritas Libatkan Anak di Bawah Umur
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Manggarai Tangani 10 Kasus Asusila di Manggarai Timur, Mayoritas Libatkan Anak di Bawah Umur

By Redaksi5 Juli 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mencatat sebanyak 10 kasus asusila yang tengah ditangani di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Seluruh kasus tersebut kini berada dalam berbagai tahapan proses hukum.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun menjelaskan, dari 10 kasus tersebut, lima kasus masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua kasus dalam tahap penelitian berkas, dua kasus telah masuk ke tahap persidangan, dan satu kasus telah mendapatkan putusan pengadilan.

“Semua kasus berada di jalur hukum dan kami terus memantau perkembangannya,” kata Wilibrodus saat ditemui pada Sabtu, 5 Juli 2025 sore.

Wilibrodus juga menyoroti rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, karena masih dianggap sebagai aib oleh sebagian masyarakat.

“Masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena dianggap mencoreng nama baik keluarga. Padahal, ini adalah kejahatan serius,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan dan edukasi, Kejari Manggarai aktif menjalankan program penyuluhan hukum melalui program Jaksa Menyapa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait perlindungan anak.

“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Data terbaru per 4 Juli 2025 mencatat terdapat 67 narapidana asal Manggarai Timur yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ruteng.

Dari jumlah tersebut, 39 orang dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sedangkan empat orang lainnya dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Wilibrodus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa. Ini penting agar kita bisa bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya.

Penulis: Berto Davids

Kejari Manggarai Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleMelki Laka Lena Minta Bakti Taskin Intervensi Desa Tertinggal di NTT
Next Article Belajar dengan Hadir

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.