Kupang, VoxNTT.com – Seorang oknum anggota TNI berinisial PF yang berdinas di Batalyon Infanteri 743/PSY Naibonat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 bulan dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 7 Juli 2025.
PF digugat oleh seorang bidan muda asal Bima berinisial N (24), yang menjadi korban dalam kasus cinta segitiga yang berujung pada luka batin, kehamilan, hingga kematian salah satu bayi yang dilahirkan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Joko Trianto, dengan dua anggota majelis Zainal Arfin Anang Yulianto dan Erwin Yohanes menyatakan, PF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pencabulan.
PF dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan korban yang telah ia rayu dan tipu hingga menjalin hubungan layaknya suami istri.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa dipecat dari keanggotaan TNI,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut PF dengan pidana penjara selama 18 bulan, pemecatan, dan tanpa denda.
PF langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap. Jika hingga 14 Juli 2025 tidak ada pengajuan banding, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perjuangan Korban
Dalam persidangan, korban N hadir dan tak kuasa menahan haru. Ia menyebut vonis ini sebagai bentuk keadilan yang selama ini ia perjuangkan.
“Saya sangat puas dengan keputusan hakim. Ini sesuai harapan saya. Terima kasih kepada para hakim yang telah melihat kasus ini dengan jernih,” ujar N, didampingi oleh pamannya, Mickael Fuin.
Mickael menyatakan, keluarga besar akan terus mengawal proses hukum, termasuk jika perkara ini naik banding ke Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak di Pengadilan Militer III-15 Kupang yang telah menangani kasus ini dengan serius dan adil.
Awal Mula Kasus
Kisah memilukan ini bermula dari perkenalan N dan PF melalui media sosial pada Juli 2023. Hubungan mereka berkembang pesat hingga N yakin bahwa keduanya akan menikah secara sah.
Menurut pengakuan N, PF meyakinkannya untuk menjalin hubungan layaknya suami istri. Kepercayaan itu membuat N menyerahkan segalanya.
Namun, harapan itu runtuh saat N mengurus administrasi pernikahan dinas. Ia mendapati bahwa PF ternyata juga menjalin hubungan serupa dengan perempuan lain, M, seorang mahasiswi di Kupang yang juga sedang hamil.
Fakta itu terungkap saat administrasi pernikahan dinas N dan PF ditolak oleh Danki Kompi B, lantaran PF telah lebih dulu mengurus pernikahan dinas dengan M.
“Saya tidak diberi tahu secara jujur. Saya benar-benar merasa telah menjadi korban tipu muslihat yang mencederai harga diri dan masa depan saya,” ungkap N.
Akibat hubungan tersebut, N hamil dan melahirkan bayi kembar di RSUD W.Z. Johannes Kupang pada 23 Mei 2025.
Tragisnya, bayi perempuannya meninggal dunia seminggu setelah dilahirkan, pada 1 Juni 2025.
“Saya tidak hanya kehilangan kepercayaan dan harga diri, tapi juga kehilangan anak saya,” kata N.
Penolakan Damai dan Desakan Keadilan
N juga mengungkap adanya upaya damai dan tekanan dari beberapa pihak selama proses hukum berlangsung, termasuk penawaran uang dan permintaan maaf.
“Kami menolak penyelesaian lewat jalur damai. Saya ingin keadilan ditegakkan, bukan dibeli,” tegasnya.
Ia turut mengkritik proses penyidikan yang menurutnya tidak adil dan terkesan berpihak.
“Saat BAP, penyidik malah memberi opsi kepada PF untuk memilih saya atau Mutmainah. Bukankah itu artinya kami berdua sama-sama korban? Kenapa malah dijadikan pilihan?” katanya.
N menuntut agar semua pihak yang diduga menutup-nutupi kasus ini, termasuk atasan PF, turut diperiksa.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi institusi militer untuk lebih melindungi korban, khususnya perempuan.
“Saya hanya ingin keadilan. Bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk anak saya yang lahir tanpa perlindungan dari seorang ayah,” tukas N.
Meskipun berada dalam suasana duka atas meninggalnya sang bayi, N tetap menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang pada Rabu, 11 Mei lalu, didampingi keluarga dan rekan-rekan terdekatnya.
Penulis: Ronis Natom

