Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya sendiri.
Dalam pernyataannya, Benny mempertanyakan kebenaran kabar yang menyebut bahwa Brigadir Nurhadi tewas setelah dianiaya dan dikeroyok oleh dua atasannya.
Ia berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Apa yang terjadi sebenarnya? Apakah betul berita bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat dianiaya dan dikeroyok oleh atasannya? Semoga berita ini menjadi atensi serius dari Kapolri. Tangkap pelakunya dan adili untuk dihukum setimpal dengan kejahatan yang dibuatnya,” ujar Benny, mengutip akun X @BennyHarmanID.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, kasus ini mulai terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan Polda NTB.
Brigadir Nurhadi diduga dianiaya oleh dua perwira, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC), serta seorang perempuan berinisial M yang berasal dari Jambi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YG dan HC belum ditahan oleh kepolisian. Hanya tersangka M yang saat ini berada dalam tahanan.
Alasannya, menurut penyidik, karena dua perwira tersebut dianggap kooperatif dan masih berada di wilayah hukum Polda NTB.
“Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan. Mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah, jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, di Mapolda NTB, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika ketiga anggota Polda NTB bersama dua perempuan, termasuk tersangka M, pergi ke Gili Trawangan untuk bersenang-senang.
Mereka menyewa sebuah vila pribadi dan mengonsumsi obat-obatan terlarang saat berendam bersama di kolam.
Insiden penganiayaan diduga terjadi di dalam kolam. Dari hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik, Brigadir Nurhadi mengalami sejumlah luka serius, termasuk patah tulang akibat cekikan, serta luka di wajah dan kaki. Ia diduga tewas setelah ditenggelamkan ke dalam kolam tersebut.
“Handphone para tersangka sudah kami sita. Mereka memang belum mengakui perbuatannya, tapi penyidikan tidak tergantung pada pengakuan. Keterangan para ahli sudah cukup sebagai alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” tegas Kombes Syarif.
Kasus ini mendapat sorotan publik luas, terutama dari kalangan legislatif. Banyak pihak menuntut agar Kapolri segera turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi.
Dengan penetapan tiga tersangka dan bukti-bukti yang mulai menguat, masyarakat kini menanti langkah tegas aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus kematian tragis Brigadir Nurhadi. [VoN]

