Bajawa, VoxNTT.com – Proyek pembangunan gardu listrik di Rumah Sakit Pratama Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, diduga dibiayai oleh dua sumber anggaran berbeda untuk satu pekerjaan yang sama.
Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar dan mencuatkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sudah dua pekan berlalu, namun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, dr. Yovita Maria Bernaditte Moi, memilih bungkam. Upaya konfirmasi dari VoxNtt.com terkait dugaan proyek fiktif pengadaan gardu listrik itu tak mendapatkan respons sama sekali.
Prahara dualisme pembiayaan proyek ini mencuat ke publik setelah PT Duta Abadi, selaku pelaksana, menyelesaikan pekerjaan pembangunan gardu listrik pada pertengahan Juni 2025 lalu.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp45 miliar itu berada di bawah pengawasan PT Galih Karsa Utama sebagai konsultan pengawas.
Salah satu item yang harus digarap oleh PT Duta Abadi yaitu pengadaan gardu listrik berkapasitas 375 Kva. Sesuai perencanaan teknik listrik dengan daya sebesar itu akan mampu menyuplai seluruh kebutuhan listrik di rumah sakit.
Namun, pasca-rampungnya pekerjaan pada Juni 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit terhadap proyek tersebut justru menemukan adanya dugaan kerugian negara pada terutama pada item pengadaan gardu listrik.
Pelaksana lapangan dari PT Duta Abadi yang meminta namanya tidak dicantumkan telah menginformasikan bahwa pihaknya telah memenuhi untuk menyediakan gardu listrik bahkan dengan kapasitas yang lebih besar, yakni 400 Kva atau melebihi target yang direncanakan yakni 375 Kva.
Namun oleh BPK, pengadaan tersebut dianggap temuan hingga memerintahkan PT Duta Abadi mengembalikan anggaran pengadaan gardu listrik senilai Rp300 juta, karena dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.
PT Duta Abadi telah berupaya memberikan penjelasan kepada BPK bahwa pengadaan gardu listrik tersebut sejatinya menjadi salah satu item pekerjaan utama dan wajib dipenuhi jika merujuk dari kontrak namun BPK tetap menolaknya.
Namun secara mengejutkan, di luar sepengetahuan PPK, pelaksana dan pengawas proyek, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada melalui mata anggaran terpisah rupanya juga melakukan pengadaan gardu listrik serupa untuk lokasi dan pekerjaan yang sama.
Dari laman Syrup LKPP Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2024 terungkap bahwa, gardu listrik versi Kadis Kesehatan rupanya hanya memiliki kapasitas 90 – 100 Kva saja.
Pengadaan gardu listrik versi Kadis Kesehatan Kabupaten Ngada dilakukan melalui sistem e-katalog tanpa mencantumkan nama perusahaan yang ditunjuk.
Meski hanya berdaya 90 – 100 Kva, nilai anggaran pengadaan gardu listrik versi Kadis Kesehatan itu sebesar Rp 292 Juta lebih atau hampir menyamai nilai anggaran pengadaan gardu yang telah diadakan oleh PT Duta Abadi berdaya 400 Kva.
“Ini artinya pengadaan gardu listrik versi Ibu Kadis jauh di bawah perencanaan mengenai semua kebutuhan listrik RS Pratama Riung,” ujar salah satu ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada.
Proyek tersebut pun juga telah dibayarkan lunas oleh Kadis Kesehatan yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pengguna anggaran.
Parahnya lagi, hingga kini gardu listrik versi Kadis tersebut belum juga dipasang, meskipun pembayaran kepada rekanan telah lunas dibayar.
Selain pengadaan gardu listrik, Kepala Dinas Kesehatan diketahui merangkap juga sebagai PPK untuk pengadaan sejumlah item lain di RS Pratama Riung, termasuk pengadaan listrik dari panel surya.
Namun karena lebih dahulu melakukan pembayaran untuk gardu versi 100 Kva, BPK menyatakan bahwa pengadaan tersebut sebagai acuan yang sah hingga memaksakan pihak PT Duta Abadi mengembalikan uang senilai Rp300 juta tersebut.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, dr. Yovita Maria Bernaditte Moi belum memberikan klarifikasi apa pun.
Melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp, dirinya baru akan memberikan keterangan pada VoxNtt.com pada Selasa, 29 Juli 2025 pekan depan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

