Ruteng, VoxNTT.com – Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores (ALTER BKGF), yang terdiri dari sejumlah organisasi peduli lingkungan dan keadilan sosial di NTT, secara tegas menolak laporan hasil evaluasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Panas Bumi Flores Lembata.
Mereka menilai laporan tersebut tidak merepresentasikan realitas di lapangan dan abai terhadap partisipasi masyarakat sipil.
Alter BKGF merupakan gabungan dari beberapa forum seperti Forum Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Paroki Roh Kudus Mataloko, Forum Peduli Keutuhan Lingkungan Berdampak Geothermal Paroki Santo Yoseph Laja, Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) SVD Provinsi Ende dan Ruteng, JPIC OFM, JPIC Keuskupan Agung Ende, serta Badan Eksekutif Mahasiswa IFTK Ledalero.
Direktur Padma Indonesia, Klemens Makasar, menyampaikan bahwa pihaknya menolak laporan Satgas karena tim tidak merefleksikan situasi sesungguhnya di lokasi proyek dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat terdampak secara menyeluruh.
Menurut Klemens, pembentukan tim Satgas dilakukan secara tertutup tanpa partisipasi dari para pemangku kepentingan yang relevan.
Ia juga mengkritisi metode penilaian yang tidak mencerminkan aspirasi kelompok penolak, terutama perempuan.
“Waktu kunjungan yang sangat singkat dan terbatas oleh tim satgas juga dinilai kurang memadai, sehingga tidak mampu menggali kegelisahan sosial akibat proyek panas bumi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyatakan keraguan atas independensi tim Satgas karena dibiayai dan diawasi oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan.
Klaim Dukungan Mayoritas Dinilai Prematur
Klemens mengkritisi klaim Satgas mengenai dukungan mayoritas warga terhadap proyek geothermal sebagai bentuk generalisasi yang tidak berdasar.
“Tim ini juga mengabaikan realitas bahwa di semua lokasi pembangkit terjadi penolakan sejak awal pembangunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa banyak warga mendukung proyek hanya karena telah menerima kompensasi atau terikat kontrak dengan perusahaan.
Di sisi lain, masih banyak kelompok warga yang menyuarakan keraguan serta menuntut sosialisasi ulang dan penjelasan dampak proyek secara terbuka dan demokratis.
Klemens menilai laporan Satgas secara sistematis mengeksklusi suara warga yang menolak proyek.
“Laporan Tim Satgas juga mereduksi penolakan sebagai persoalan ‘kurangnya pengetahuan’ yang membatalkan proses dialog,” tuturnya.
Ia menyebut pendekatan ini memperlihatkan sikap anti-politik dari pemerintah yang gagal mengakui suara masyarakat adat dan gereja yang menolak PLTP.
Menurutnya, laporan ini menyajikan narasi tunggal yang memihak pada pemerintah dan korporasi.
Realitas Sosial dan Ancaman terhadap Kehidupan Komunitas
Alter BKGF menyatakan proyek panas bumi telah menimbulkan ancaman terhadap ruang hidup, nilai-nilai kolektif, serta sumber daya bersama seperti air dan lahan pertanian.
“Di Waesono, Poco Leok, Mataloko dan Atadei, kecemasan ini sangat kuat. Proyek PLTP mengubah lanskap nilai berbasis solidaritas kolektif dengan tatanan nilai berbasis hak individual, pertukaran pasar dan akumulasi kapital,” jelas Klemens.
Ia menambahkan, proyek PLTP menyebabkan konflik sosial, intimidasi, dan tekanan psikologis akibat pendekatan korporasi yang memecah belah masyarakat.
Klemens menyebut pendekatan teknokratis dan glorifikasi teknologi dalam laporan Satgas sebagai bentuk pengabaian terhadap pengetahuan lokal dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko.
Ia menyinggung kegagalan proyek Mataloko dan informasi mengenai sumur gagal di Atadei serta retakan tanah pasca-pemboran di Jerebuu sebagai bukti lemahnya kapasitas teknis dan dampak negatif proyek geotermal.
Lebih lanjut, ia mengkritik logika privatisasi ruang yang dibungkus dengan klaim kepentingan publik dan program sertifikasi tanah.
“Jadi, penguasaan negara diperoleh dengan cara mengkondisikan proses enclosure,” kata Klemens.
Laporan Dinilai Politis dan Tidak Netral
Klemens menyebut laporan Satgas sebagai dokumen politik yang sarat bias. Ia menilai bahwa suara kelompok pendukung proyek lebih diakomodasi, sementara kelompok penolak didelegitimasi dan diposisikan sebagai pengganggu proses pembangunan.
Sebagai contoh, dalam laporan mengenai Poco Leok, demonstrasi warga dianggap sebagai tindakan destruktif, bukan ekspresi dari hak demokratis warga.
Klemens juga mempertanyakan proses rekrutmen Satgas yang tidak terbuka.
Ia menegaskan bahwa tim seharusnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat, organisasi lingkungan, komunitas lokal, dan terutama perempuan.
“Representasi kaum perempuan dalam tim seharusnya menjadi prioritas pembuat kebijakan,” tegasnya.
Ia menyoroti beban tambahan yang dialami perempuan akibat hilangnya akses terhadap tanah dan sumber daya alam.
Menurutnya, rendahnya partisipasi perempuan menunjukkan dominasi budaya patriarki dalam proses kebijakan.
Klemens juga mengkritisi metode rapid appraisal yang digunakan tim, yang dinilai tidak mampu menggambarkan kompleksitas konflik dan realitas di lapangan.
Ia menyebut waktu kunjungan yang sangat singkat tidak memungkinkan pengumpulan data yang representatif dan mendalam.
“Penilaian hanya dilakukan dua hari, tanpa langsung bertemu dengan warga penolak geotermal. Atau bertemu sangat singkat dengan satu-dua warga penolak di berbagai lokasi pembangkit dan calon pembangkit geotermal,” imbuh Klemens.
Penulis: Berto Davids

