Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT Rika Lima Permai Asal Ngada Resmi Dibubarkan, Notaris Minta Umumkan ke Publik
Regional NTT

PT Rika Lima Permai Asal Ngada Resmi Dibubarkan, Notaris Minta Umumkan ke Publik

By Redaksi24 Juli 20251 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fransiskus Tiwu, Direktur PT Rika Lima Permai (Foto: Dok. PT Rika Lima Permai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, VoxNTT.com – PT Rika Lima Permai, perusahaan asal Kabupaten Ngada, secara resmi telah dibubarkan berdasarkan Akta Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Nomor 22 tertanggal 22 Juli 2025.

Pembubaran tersebut dilakukan di hadapan Notaris Alberto Herman Johanes Dopo di Kabupaten Ngada.

Dalam akta tersebut, Direktur Utama PT Rika Lima Permai, Fransiskus Tiwu, ditunjuk sebagai likuidator, yakni pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan seluruh urusan aset dan kewajiban perusahaan baik kepada kreditur, mitra usaha serta pihak lain yang berkepentingan dalam PT Rika Lima Permai seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Menurut Fransiskus, notaris mewajibkan pembubaran PT Rika Lima Permai diumumkan secara terbuka termasuk melalui publikasi pemberitaan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tujuan publikasi ini agar semua pihak mengetahui bahwa PT Rika Lima Permai sudah dibubarkan sekaligus menjadi informasi kepada semua pihak yang merasa memiliki hubungan hukum dengan perusahaan kami dapat mengajukan keberatan dalam 10 hari ke depan,” ujarnya.

Menurut Fransiskus, publikasi ini sangat penting untuk melindungi hak para kreditur, mitra usaha, maupun pihak ketiga lainnya terhadap PT Rika Lima Permai selama perusahaan tersebut mulai didirikan pada tahun 2019.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Alberto Herman Johanes Dopo Kabupaten Ngada Ngada PT Rika Lima Permai
Previous ArticleALTER BKGF Tolak Laporan Tim Satgas Panas Bumi Flores Lembata
Next Article Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis, DPRD NTT Minta Evaluasi dan Tindakan Tegas

Related Posts

Brimob Operasikan Watergen, Hasilkan 950 Liter Air Bersih per Hari untuk Pengungsi Gempa di Reok

3 September 2026

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026
Terkini

Benturan Budaya Generasi Z dalam Birokrasi Feodal

10 September 2026

Gubernur NTT: Gempa Boleh Mengguncang, tapi Jangan sampai Ada Warga yang Tertinggal

9 September 2026

Gubernur NTT Pastikan Penanganan Gempa Palue Berlanjut

9 September 2026

Partai Perindo Terus Bergerak, Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak di Manggarai Barat

9 September 2026

Bantuan Bencana: Dari Sembako Ke Masa Depan Anak

8 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.