Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus menyuarakan penolakan keras terhadap ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana umum kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka mendesak agar ketentuan tersebut dicabut dari draf RKUHAP.
“PMKRI merekomendasikan agar ketentuan yang memberikan kewenangan TNI sebagai penyidik tindak pidana umum dihapus dari RKUHAP,” ujar Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika, dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat, 25 Juli 2025.
Kartika menilai pemberian kewenangan tersebut berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI yang telah dihapus pada masa reformasi.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam ranah penyidikan mengaburkan batas antara peran militer sebagai alat pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum yang seharusnya dijalankan oleh aparat kepolisian.
“Hal ini dapat mengancam prinsip negara hukum yang demokratis,” ujar dia.
Kartika juga menggarisbawahi adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri dalam proses penyidikan, yang bisa menimbulkan kebingungan prosedural, ketidakpastian hukum, dan menghambat efektivitas peradilan.
Kekhawatiran lain yang diangkat adalah soal perlindungan hukum bagi warga sipil. Ia menilai, jika penyidikan dilakukan oleh dua institusi berbeda, tidak ada jaminan kepastian hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan anggota militer.
PMKRI, kata Kartika, menolak potensi munculnya kekebalan hukum bagi oknum TNI.
“Ketentuan ini bertentangan dengan semangat reformasi yang mengamanatkan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum,” kata Kartika.
Atas dasar itu, ia mendesak DPR dan pemerintah untuk tetap memegang teguh prinsip reformasi dan memastikan bahwa fungsi penegakan hukum dijalankan oleh institusi sipil yang akuntabel.
Selain menyoroti peran TNI dalam proses penyidikan, PMKRI Ruteng juga menanggapi usulan perpanjangan waktu penyidikan oleh jaksa dari 14 hari menjadi 60 hari dalam draf RKUHAP yang saat ini tengah dibahas.
Kartika memaparkan lima poin kritis terkait wacana tersebut. Pertama, mengenai jaminan hak tersangka.
“Apakah perpanjangan waktu penyidikan ini sejalan dengan jaminan hak-hak tersangka?” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan bahwa masa penahanan yang terlalu panjang dapat melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak tersangka untuk segera diadili.
Kedua, soal efisiensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Kartika mempertanyakan apakah lamanya waktu penyidikan mencerminkan tingkat kompleksitas kasus atau justru mengindikasikan kinerja aparat yang belum optimal.
“Apakah penambahan waktu ini benar-benar diperlukan karena kompleksitas kasus, atau justru menunjukkan kurangnya kinerja dalam menyelesaikan penyidikan dalam waktu yang lebih singkat?” tukas dia.
Ketiga, potensi penyalahgunaan wewenang. Menurut Kartika, perpanjangan waktu penyidikan yang terlalu lama bisa disalahgunakan untuk menekan tersangka atau memperpanjang proses pengumpulan bukti tanpa dasar yang kuat.
Keempat, berkaitan dengan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balances).
Kartika menilai tambahan waktu yang cukup panjang akan sulit dikontrol tanpa adanya sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
Kelima, semangat pembaruan hukum. PMKRI mendorong agar revisi KUHAP benar-benar mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjamin keadilan prosedural.
Kartika menilai perpanjangan waktu penyidikan hingga 60 hari tidak selaras dengan arah reformasi hukum yang progresif dan berkeadilan. [VoN]

