Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Kepala Desa Tamakh Alor Digugat ke PTUN Kupang
VOX DESA

Kepala Desa Tamakh Alor Digugat ke PTUN Kupang

By Redaksi30 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Novriance Dolu (kanan) dan kuasa hukumnya Melkzon Bery (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kupang Rabu, 30 Juli 2025 (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Sipora Lau Webang, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang oleh Novriance Dolu, yang melalui kuasa hukumnya, Melkzon Bery, dan tim.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penonaktifan Novriance Dolu sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut penjelasan Melkzon Bery kepada VoxNtt.com, Rabu, 30 Juli 2025, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua Novriance mengenai hubungan asmara anaknya yang melibatkan perangkat desa.

“Laporan tersebut disampaikan pada Juni 2024, yang kemudian memicu diadakannya rapat musyawarah di kantor desa,” kata Melkzon.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar tujuh kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, pada Musyawarah keempat, yang belum mencapai kesepakatan, Kepala Desa Tamakh memutuskan untuk mengeluarkan surat penonaktifan terhadap Novriance sebagai perangkat desa.

Surat tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Camat Pantar Tengah, namun tidak mencantumkan alasan yang jelas atas penonaktifan tersebut.

“Surat penonaktifan itu hanya berisi satu poin, yaitu dinonaktifkan secara permanen sebagai perangkat desa,” ujar Melkzon.

Tindak Lanjut dari Pemda Alor

Sebelum menggugat ke PTUN, Novriance telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Alor terkait penonaktifannya.

Dalam rapat di Setda Kabupaten Alor pada 14 Mei 2024, yang dihadiri oleh Bagian Hukum, tercatat bahwa Pemerintah Kabupaten Alor merekomendasikan agar Kepala Desa Tamakh mengangkat kembali Novriance sebagai perangkat desa.

Namun, Melkzon mengungkapkan, meskipun ada surat rekomendasi tersebut, pihak Kepala Desa dan perangkat desa tetap mengadakan rapat untuk menolak rekomendasi tersebut, dengan keputusan untuk tidak mengangkat kembali Novriance sebagai aparat desa.

Melkzon menambahkan, dalam gugatan yang diajukan di PTUN Kupang, kliennya, Novriance, memiliki beberapa tuntutan.

“Pertama, kami meminta agar klien kami diangkat kembali ke jabatan semula atau setidaknya pada jabatan yang setara,” ujar Melkzon.

Selain itu, Novriance juga menuntut pembayaran gaji yang tidak diterimanya sejak Januari 2024 hingga penonaktifan pada September 2025. Total gaji yang tidak dibayarkan selama 18 bulan ini menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

“Klien kami belum menerima gaji selama 18 bulan, baik sebelum maupun setelah diberhentikan. Kami menuntut agar gaji tersebut segera dibayarkan,” tambahnya.

Pada sidang perdana yang digelar di PTUN Kupang, Rabu, 30 Juli 2025, Majelis Hakim telah memanggil Kepala Desa Tamakh sebagai tergugat untuk memberikan klarifikasi.

Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai gaji Novriance, Kepala Desa Tamakh menjelaskan bahwa gaji tersebut disimpan oleh bendahara desa.

“Sidang lanjutan akan digelar pekan depan,” ujar Melkzon.

Dalam kesempatan terpisah, Novriance Dolu menegaskan bahwa ia tidak akan menerima mediasi atau pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara ini.

“Saya akan terus memperjuangkan kasus ini. Saya sudah jauh-jauh dari kampung di Alor, dan saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Novriance.

Penulis: Ronis Natom

Desa Tamakh Kabupaten Alor Kecamatan Pantar Tengah PTUN Kupang
Previous ArticleKonflik Pro dan Kontra Tambang di Nagekeo, Anggota TNI Dilaporkan ke Polisi Militer
Next Article Tragedi Luka Mayang: Lambannya Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Manggarai Barat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.