Kupang, VoxNTT.com – Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Sipora Lau Webang, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang oleh Novriance Dolu, yang melalui kuasa hukumnya, Melkzon Bery, dan tim.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penonaktifan Novriance Dolu sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurut penjelasan Melkzon Bery kepada VoxNtt.com, Rabu, 30 Juli 2025, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh orang tua Novriance mengenai hubungan asmara anaknya yang melibatkan perangkat desa.
“Laporan tersebut disampaikan pada Juni 2024, yang kemudian memicu diadakannya rapat musyawarah di kantor desa,” kata Melkzon.
Ia menjelaskan, terdapat sekitar tujuh kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Namun, pada Musyawarah keempat, yang belum mencapai kesepakatan, Kepala Desa Tamakh memutuskan untuk mengeluarkan surat penonaktifan terhadap Novriance sebagai perangkat desa.
Surat tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Camat Pantar Tengah, namun tidak mencantumkan alasan yang jelas atas penonaktifan tersebut.
“Surat penonaktifan itu hanya berisi satu poin, yaitu dinonaktifkan secara permanen sebagai perangkat desa,” ujar Melkzon.
Tindak Lanjut dari Pemda Alor
Sebelum menggugat ke PTUN, Novriance telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Alor terkait penonaktifannya.
Dalam rapat di Setda Kabupaten Alor pada 14 Mei 2024, yang dihadiri oleh Bagian Hukum, tercatat bahwa Pemerintah Kabupaten Alor merekomendasikan agar Kepala Desa Tamakh mengangkat kembali Novriance sebagai perangkat desa.
Namun, Melkzon mengungkapkan, meskipun ada surat rekomendasi tersebut, pihak Kepala Desa dan perangkat desa tetap mengadakan rapat untuk menolak rekomendasi tersebut, dengan keputusan untuk tidak mengangkat kembali Novriance sebagai aparat desa.
Melkzon menambahkan, dalam gugatan yang diajukan di PTUN Kupang, kliennya, Novriance, memiliki beberapa tuntutan.
“Pertama, kami meminta agar klien kami diangkat kembali ke jabatan semula atau setidaknya pada jabatan yang setara,” ujar Melkzon.
Selain itu, Novriance juga menuntut pembayaran gaji yang tidak diterimanya sejak Januari 2024 hingga penonaktifan pada September 2025. Total gaji yang tidak dibayarkan selama 18 bulan ini menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.
“Klien kami belum menerima gaji selama 18 bulan, baik sebelum maupun setelah diberhentikan. Kami menuntut agar gaji tersebut segera dibayarkan,” tambahnya.
Pada sidang perdana yang digelar di PTUN Kupang, Rabu, 30 Juli 2025, Majelis Hakim telah memanggil Kepala Desa Tamakh sebagai tergugat untuk memberikan klarifikasi.
Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai gaji Novriance, Kepala Desa Tamakh menjelaskan bahwa gaji tersebut disimpan oleh bendahara desa.
“Sidang lanjutan akan digelar pekan depan,” ujar Melkzon.
Dalam kesempatan terpisah, Novriance Dolu menegaskan bahwa ia tidak akan menerima mediasi atau pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan perkara ini.
“Saya akan terus memperjuangkan kasus ini. Saya sudah jauh-jauh dari kampung di Alor, dan saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Novriance.
Penulis: Ronis Natom

