Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Anggota DPRD Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga
HUKUM DAN KEAMANAN

Anggota DPRD Kota Kupang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga

By Redaksi7 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi (Foto: Pos Kupang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan tersangka terhadap Mokrianus dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah tim penyidik menggelar gelar perkara. Ia dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh istrinya, Anggi Widodo, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mokrianus telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik pada Minggu lalu. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum.

Mengutip media online Warta Timor, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan hari ini hasil gelar perkara menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Mokrianus Imanuel Lay,” kata Patar, Rabu sore.

Patar menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan administrasi pemanggilan terhadap Mokrianus sebagai tersangka.

Mengingat statusnya sebagai anggota legislatif aktif, proses pemanggilan akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar seluruh tahapan formal dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini akan segera kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Minggu depan, surat panggilan sebagai tersangka akan kami layangkan secara resmi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, tanpa mengesampingkan hak-hak tersangka.

Dalam kasus ini, Mokrianus dijerat dengan Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan/atau Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleMenkes Sebut Upaya Jaga Masyarakat Tetap Sehat Menjadi Perhatian Utama
Next Article Ayahanda Prada Lucky Minta Pensiun Dini Usai Kasus Anaknya Diusut Tuntas

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.