Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental di Manggarai Barat Diciduk Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Rental di Manggarai Barat Diciduk Polisi

By Redaksi7 Agustus 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim AKP Luthfi Darmawan Aditya (kemeja putih) saat menunjukkan barang bukti kasus penggelapan kendaraan bermotor di Manggarai Barat, Kamis, 7 Agustus 2025 (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor rental. Polisi menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek dari tangan pelaku.

Pelaku berinisial AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam pedaging itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku merental kendaraan kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” kata Kasat Reskrim saat konferensi pers, Kamis, 7 Agustus 2025 siang.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini berawal saat AR menyewa sepeda motor rental milik korban inisial AAL (27) di Labuan Bajo pada Rabu 23 Juli 2025 lalu sekira pukul 18.00 Wita.

Saat itu, pelaku menyewa satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario dan mengambil opsi pemakaian selama dua hari. Terhitung, mulai tanggal 23 hingga 25 Juli 2025 dengan harga sewa Rp 150 ribu per hari.

Kepada pemilik rental, AR menyampaikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk berpergian ke wilayah Lembor, Manggarai Barat.

“Saat jatuh tempo, pemilik rental sempat menghubungi pelaku terkait batas waktu pemakaian. Namun, pelaku menyampaikan akan memperpanjang masa sewanya. Dari situ, korban pun merasa ada kejanggalan,” jelasnya.

Merasa curiga, pemilik kendaraan pun mengecek keberadaan sepeda motor itu melalui alat pelacak Global Positioning System (GPS) yang telah terpasang di kendaraan tersebut.

Berdasarkan data GPS itu, AAL mendapati fakta bahwa sepeda motor yang direntalkan berada di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rupanya kendaraan itu digadai dengan harga murah Rp 11 juta.

“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena sepeda motor yang tadinya akan ke Lembor ternyata sudah ke Kota Bima. Ditambah lagi, kendaraan itu sudah digadai oleh pelaku,” sambung AKP Lufthi.

Ajun komisaris polisi itu menyebut, pemilik rental kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki polisi, ternyata AR sudah berada di NTB tepatnya di Kota Bima. Polisi langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang ada di provinsi tetangga itu.

Saat penangkapan yang berlangsung dramatis itu, Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat dibantu Tim Puma Polres Bima Kota berhasil mengamankan pelaku yang terkenal licin.

“Pelaku berhasil kami tangkap di kediaman kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba, Kota Bima pada tanggal 26 Juli 2025 lalu. Saat itu, petugas kami dibantu pihak Polres Bima Kota,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Kasat Reskrim, AR langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Manggarai Barat menggunakan kapal Feri.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Juli 2025 lalu.

“Tersangka mengaku telah melakukan penggelapan sebanyak tujuh unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo, termasuk korban AAL,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menyebut satu unit kendaraan sepeda motor itu digadai pelaku AR dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp11 juta.

“Uang hasil penggelapan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang, judi online (Judol) dan keperluan pribadi lainnya,” sebutnya.

Selain menangkap AR, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek. Pelaku sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Atas kejadian itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada para pemilik usaha rental agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.

“Kalau perlu pasang GPS , dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa,” imbaunya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePK2MB Stipar Ende: 264 Pejuang Muda Menjawab Panggilan Ziarah Intelektual
Next Article BPDAS Benanain Noelmina Gelar Bimtek Rehabilitasi Hutan dan Lahan Bersama Anggota DPR RI

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.